Kamis, 28 November 2019

Apa Yang Kita Lakukan Sebelum Melaksanakan Shalat di Perjalanan?



Pembaca yang budiman, Penulis ingin membahas permasalahan fiqih klasik. kalau kita umpamanya safar ke negeri-negeri yang tidak ditegakkan shalat berjamaah di masjid, kita kesulitan mendapat masjid untuk melaksakan shalat dan kita tidak mendengar kumandang adzan, dan kondisi di sana mendung.

Berikut ini adalah tipsnya:


Siapa saja yang tidak dapat mendeteksi waktu shalat karena mendung atau umpamanya di penjara, sementara tidak ada orang terpecaya misalnya ustadz, santri, dan yang ahli agama yang memberitahukan tentang hal tersebut, maka dia dapat berijtihad dalam memperkirakan waktu shalat dengan melihat keadaan. Kalau ada lantunan ayat suci Al-Qur'an, atau kalau tiba-tiba melihat orang shalat, atau pokoknya dia dapat melihat kondisi untuk memperkirakan waktu shalatnya, maka dia beramal berdasarkan prasangkanya. Baca Selanjutnya.............

Apakah Suci Kulit Bangkai Hewan?



Ulama madzhab Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa kulit bangkai hewan dihukumi najis, baik telah disamak atau tidak disamak. Kenapa divonis najis? Karena dia adalah bagian dari bangkai, maka dia divonis najis berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Diharamkan atas kalian bangkai" (QS. Al-Maidah: 5/3). Kenapa meskipun telah disamak, akan tetapi tetap divonis najis? Berdasarkan hadits-hadits berikut:

لا تنتفعوا من الميتة بشيء

"Jangan kalian manfaat sedikitpun dari bangkai." (HR. Asy-Syafi'i)

Rasulullah saw menulis kepada Juhainah:

إني كنت رخصت لكم في جلود الميتة، فإذا جاءكم كتابي هذا، فلا تنتفعوا من الميتة بإهاب ولا عصب

"Sesungguhnya aku meringankan untuk kalian kulit bangkai, apabila telah suratku ini telah sampai kepada kalian, maka jangan kalian manfaatkan dari bangkai dengan


Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud dari Abdullah bin 'Ukaim. Imam Ahmad berkata: "Sanadnya baik." Akan tetapi, setelah di teliti, ternyata haditsnya dhaif karena sanadnya terputus dan terjadi idhthirab (keguncangan) matan dan sanadnya. Baca Selanjutnya...............

Rabu, 27 November 2019

Apa patokannya shalat telah dilaksanakan di waktunya?



Pertanyaan: Umpamanya saya shalat zhuhur di akhir waktu shalat zhuhur, kemudian tatkala saya telah menyelesaikan satu rakaat, adzan shalat ashar telah dikumandangkan, bagaimana shalat zhuhur saya? Apakah shalat zhuhur saya telah sesuai waktunya atau justru shalat zhuhur saya tidak teranggap dilaksanakan di waktunya karena telah dikumandangkan adzan, sementara saya belum menyelesaikan shalat saya?

Jawaban: Permasalahan ini masih didiskusikan oleh para fuqaha (ulama fiqih): Apa patokannya shalat telah dilaksanakan di waktunya?


Pendapat pertama, ulama madzhab Hanafiyyah dan Hanabilah (berdasarkan yang rajih dari dua pendapat dari Imam Ahmad) berpendapat bahwa patokan shalat telah dilaksanakan di waktunya adalah ketika seseorang telah takbiratul ihram di waktu shalat tersebut. Baca Selanjutnya............

Apakah Suci Bangkai Hewan Darat dan Laut Yang Darahnya Tidak Mengalir?



Para fuqaha atau ulama fiqih telah sepakat bahwa bangkai hewan darat dihukumi najis dan mereka telah sepakat bahwa bangkai hewan laut, baik itu ikan atau hewan-hewan laut yang lain itu hukumnya suci alias bukan najis. Sekarang, ada pertanyaan menarik: Apakah suci juga bangkai hewan laut dan darat yang darahnya tidak mengalir?

Jawaban: Dalam permasalahan ini, terjadi diskusi antara para fuqaha atau para ulama fiqih.

Ulama madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa daging bangkai hewan air yang darahnya tidak mengalir dihukumi najis jika tidak disamak alias jika disamak, maka hukumnya menjadi suci. Adapun hewan darat yang tidak mengalir darahnya seperti serangga, lalat, kalajengking, dan lain-lain jika jatuh ke air, maka otomatis menjadi bangkai. Maka bangkai hewan darat yang tidak mengalir darahnya tidak menajiskan air tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: Baca Selanjutnya.............

Sabtu, 23 November 2019

Apa Saja Waktu-Waktu Yang Afdhal (Utama) Atau Dianjurkan Untuk Melaksanakan Shalat?



Para pembaca yang budiman, pada status kali ini, saya akan membahas waktu-waktu yang utama atau dianjurkan untuk melaksanakan shalat. Mari kita mengaji !!!

1) Shalat Subuh

👉 Ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa yang utama bagi laki-laki tatkala mengerjakan shalat subuh, agar mengakhirkan waktu shalat subuh. Dimana waktu kita mengakhirkan shalat subuh? Waktu kita mengakhirkan shalat subuh adalah ketika mendekati terbitnya matahari atau dalam bahasa fiqihnya dinamakan dengan waktu isfar. Diriwayatkan oleh tujuh shahabat, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: "Akhirkan shalat shubuh karena waktu isfar adalah waktu yang paling agung." (Imam at-Tirmidzi menshahihkan hadits tersebut)


Kenapa ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa kita dianjurkan untuk mengerjakan shalat subuh di waktu isfar? Baca Selanjutnya..............

Syarat-Syarat Seseorang Dapat Berijtihad?

Ijtihad adalah mencurahkan segala fikiran untuk mengeluarkan hukum Syariah atau bahasa mudahnya kita berusaha mencari hukum-hukum Syariah yang kemudian kita simpulkan dan kita fatwakan. Umpamanya ada masalah-masalah fiqih kekinian contohnya masalah bunga bank. Untuk menentukan hukumnya, kita musti berijtihad. Bagaimana caranya kita berijtihad? Cara kita berijtihad adalah kita fahami dulu skema transaksi bunga bank seperti apa sih, kemudian kita cari dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang membahas tentang masalah yang berkaitan dengan bunga atau bahasa ushul fiqihnya istinbath, kemudian kita simpulkan hukum dari keduanya, baru kita hukumi bunga bank karena dalil ini dan itu dan korelasi antara bunga dengan masalah pada saat itu di dalil tersebut. Sudah fahamkan maksud ijtihad itu?

Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid sedangkan hasil dari ijtihad dinamakan dengan fatwa. Apakah semua dari kita boleh berijtihad? Mari kita baca dulu pembahasan berikutnya !!!

👍 Apa syarat-syarat seseorang dapat menjadi mujtahid/dapat berijtihad?

Apakah Anjing Adalah Hewan Yang Najis?



Pembaca yang budiman, jangan anda sampai tidak dapat membedakan antara haram dengan najis. Itu dua istilah yang sangat berbeda, berbeda antara langit dan bumi. Tidak semua yang haram dihukumi najis. Contohnya berhala, apakah berhala haram disembah? Jelas berhala haram disembah. Kalau begitu, apakah dihukumi najis? Berhala tidak najis. Pahamkan sekarang?


Nah, sekarang kita bahas hukum anjing apakah dia najis atau tidak. Jelas haram bagi kita untuk memakannya. Kalau kita umpamanya elus-elus anjing, boleh nggak? Jangan kaget setelah membaca pembahasan berikut ini. Biasa aja guys........ Baca Selanjutnya.............

Jenis-Jenis Pilihan Akad Jual Beli Dalam Tinjauan Ilmu Fiqih



Dalam ilmu fiqih, pilihan jual beli dinamakan dengan khiyar. Kalau kita mengkaji ilmu fiqih muqaran (perbandingan madzhab), maka kita mendapat bahwasannya dalam madzhab Hanafiyyah, khiyar berjumlah 17 khiyar, dalam madzhab Malikiyyah, khiyar berjumlah dua khiyar, dalam madzhab Syafi'iyyah, khiyar juga berjumlah dua khiyar, dalam madzhab Hanabilah, khiyar berjumlah 8 khiyar. Itulah hasil kajian pakar fiqih dan ushul fiqih berkebangsaan Suriah dan Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Damaskus Suriah, Syaikh Prof. Dr. Wahbah Mushthafa az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Okelah, kalau begitu anda nggak perlu pusing-pusing. Kita kaji saja tiga khiyar yang masyhur, yaitu: Baca Selanjutnya.................

Syarat-Syarat Transaksi Jual Beli



Yang kita bahas dalam status kali ini adalah:

1) Syarat penjual dan pembeli
2) Syarat akad jual beli
3) Syarat barang yang dijual atau barang yang dijadikan objek transaksi

Pembahasan pertama, syarat pembeli dan penjual adalah:

1) Berakal dan telah nyampai usia baligh. Kalau umpamanya yang jual atau yang beli adalah orang gila, maka jual beli tidak sah, kenapa? Karena dia dalam kondisi tidak menyadari apakah dia ingin melaksanakan transaksi atau tidak?
Kemudian, ada pertanyaan menarik. Kalau seumpamanya seorang anak yang belum baligh, akan tetapi dia sudah memiliki kepiawaian dalam melakukan transaksi, apakah boleh baginya untuk melakukan transaksi jual beli? Baca Selanjutnya............

Tingkatan-Tingkatan Para Mujtahid/Fuqaha (Pakar Fiqih)




Di status sebelumnya, penulis telah membahas ijtihad. Sekarang, penulis ingin membahas tingkatan-tingkatan mujtahid atau tingkatan-tingkatan pakar fiqih yang dalam bahasa Arabnya adalah para fuqaha. Ternyata para mujtahid memiliki tingkatan-tingkatan yang mana tingkatan-tingkatan mereka disesuaikan dengan kapasitas mereka dalam berijtihad, baik dalam metode mereka dalam berinteraksi dengan dalil-dalil, menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan fuqaha, atau menemukan hukum-hukum atas masalah-masalah fiqih yang belum ditemukan sebelumnya dan baru muncul di zaman kemudian. Mau tahu apa saja tingkatan-tingkatan para mujtahid atau para fuqaha? Yuk kita ngaji !!! Baca Selanjutnya................

Ngaji basmalah (بسم الله الرحمن الرحيم)




Maknanya secara mendalam adalah:

أبدأ بتسمية الله وذكره وتسبيحه قبل كل شيء، مستعينا به في جميع أموري، فإنه الرب المعبود بحق، واسع الرحمة، الذي وسعت رحمته كل شيء، المنعم بجلائل النعم ودقائقها، المتفضل بدوام الفضل والرحمة والإحسان.

"Aku memulai dengan menyebut nama Allah, mengingatnya, dan memujinya sebelum melaksanakan segala perkara sebagai bentuk meminta pertolongan kepada-Nya di setiap urusanku karena Dia adalah Rabb yang berhak untuk disembah, rahmat-Nya luas yang mana rahmat-Nya luas di segala sesuatu, yang memberi nikmat dengan keagungan nikmat-nikmat dan yang mendalam, yang memberikan keutamaan dengan terus-menerus, rahmat, dan kebaikan.

Kita disyariatkan untuk membaca basmalah sebelum kita membaca awal surat-surat dalam Al-Qur'an, Apa hikmahnya kita disyariatkan demikian?

Jawaban: hikmah dari dimulainya membaca surat Al-Fatihah dan awal-awal surat dalam Al-Qur'an dengan membaca basmalah adalah sebagai bentuk tanbih (peringatan) bahwasannya setiap surat yang kita baca terdapat haq (kebenaran) dan janji yang ditepati untuk para hamba. Allah Ta'ala memenuhi kepada para hamba segala apa yang terkandung dalam surat dari janji, kelembutan, dan kebaikan. dimulainya membaca surat Al-Fatihah dan awal-awal surat dalam Al-Qur'an dengan membaca basmalah juga sebagai bentuk bimbingan kepada kita untuk dianjurkan memulai segala urusan kita, baik pekerjaan kita, studi kita, dan amalan-amalan kita dengan membaca basmalah. Kenapa kita perlu membaca basmalah? Sebagai bentuk meminta pertolongan dan taufiq kepada Allah Ta'ala. Dengan membaca basmalah, kita juga telah menyelisihi orang-orang kafir yang mana mereka memulai urusan-urusan mereka dengan menyebut nama-nama tuhan mereka atau zu'ama mereka.

Berkata sebagian ulama: Sesungguhnya bacaan basmalah mencakup seluruh syariat karena bacaan tersebut menunjukkan atas dzat dan sifat Allah Ta'ala maksudnya Allah Ta'ala adalah maha pengasih lagi maha penyayang.

Kemudian ada hadits riwayat Abu Hurairah ra menyebutkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda:

كل أمر ذي بال لا يبدأ ببسم الله الرحمن الرحيم أقطع

"Setiap perkara yang tidak dimulai dengan menyebut nama Allah (bismillah), maka tidak akan diberkahi."

Akan tetapi Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili (ulama berkebangsaan Suriah) mengatakan bahwa hadits di atas adalah hadits dhaif, apalagi hadits di atas adalah hadits ahkam yang jika hadits tersebut dihukumi dhaif, maka kita tidak dapat mengamalkannya. Akan tetapi, bukan berarti meniadakan amalan membaca basmalah tatkala kita memulai urusan. Amalan membaca basmalah tetap diamalkan dengan dalil tabarruk (ngalap berkah) dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah yang mana kita tatkala berdoa sangat dianjurkan untuk menyebut nama-nama dan sifat-sifat Allah. Baik kalangan Salafi maupun non-Salafi sepakat bahwa bertabarruk dengan menyebut nama Allah tatkala memulai urusan adalah tabarruk yang shahih. Adapun tabarruk dengan atsar-atsar para ulama dan orang-orang shalih, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal masih khilaf di antara para ulama. Jadi kita tidak perlu saling mencaci maki dan memvonis saudaranya musyrik karena masalah ini.

Ada pertanyaan penting, apakah bacaan basmalah adalah ayat dari surat dalam Al-Qur'an?

Jawaban: Para ulama berbeda pendapat tentang basmalah, apakah basmalah termasuk ayat dalam Al-Qur'an atau bukan? Para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat.
Pendapat pertama, para ulama madzhab Malikiyyah dan Hanafiyyah berpendapat bahwa basmalah bukan ayat dari surat Al-Fatihah dan surat-surat selain surat tersebut kecuali lafadz ada dalam pertengahan surat An-Naml berdasarkan hadits Anas ra, dia berkata: "Aku pernah shalat bersama Rasulullah saw, Abu Bakr, Umar, dan Utsman radhiyallahu 'anhum dan aku belum mendengar salah satu dari mereka membaca بسم الله الرحمن الرحيم (HR. Muslim dan Ahmad). Maksudnya adalah bahwasannya para ulama Ahlul Madinah tidak membaca basmalah dalam shalat mereka di masjid Nabawi.

Ulama madzhab Hanafiyyah memiliki perincian terhadap pendapat mereka, yaitu bahwasannya orang yang shalat sendirian membaca basmalah beserta Al-Fatihah di setiap rakaat dengan sirr (tidak keras), kenapa? karena basmalah bukan termasuk surat, akan tetapi dia adalah pemisah antara satu surat dengan surat yang lain.

Adapun perincian dari ulama madzhab Malikiyyah adalah tidak dibaca basmalah dalam shalat wajib, baik shalatnya jahr (keras) maupun sirr (tidak keras). Tidak dibaca sebelum Al-Fatihah, tidak pula dibaca sebelum membaca awal ayat dari surat. Akan tetapi, boleh dibaca basmalah dalam shalat sunnah.

Pendapat kedua, para ulama madzhab Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa basmalah termasuk ayat Al-Qur'an dan wajib dibaca dalam shalat kecuali ulama madzhab Hanabilah memerincikan pendapat mereka persis seperti ulama madzhab Hanafiyyah yaitu dibaca basmalah dengan sirr dan tidak dijahrkan. Ulama madzhab Syafi'iyyah memerincikan bahwa bacaan basmalah dibaca sirr di shalat-shalat sirriyah (shalat yang dibaca bacaan-bacaan shalat dengan sirr) dan dibaca jahr dalam shalat-shalat jahriyyah (shalat yang dibaca bacaan-bacaan shalat dengan jahr) sebagaimana bacaan Al-Fatihah juga dikeraskan dalam shalat-shalat jahriyyah.

Dalil para ulama yang berpendapat bahwa bacaan basmalah adalah ayat Al-Qur'an adalah hadits Abu Hurairah ra, bahwasannya Nabi saw bersabda:

إذا قرأتم الحمد لله رب العالمين، فاقرؤوا بسم الله الرحمن الرحيم، إنها أم القرآن، وأم الكتاب، والسبع المثاني، وبسم الله الرحمن الرحيم أحد آياتها.

"Apabila kalian membaca Alhamdulillahi rabbil 'alamin, maka bacalah بسم الله الرحمن الرحيم. Sesungguhnya Al-Fatihah adalah ummul Qur'an dan ummul kitab (induknya Al-Qur'an) dan sab'ul matsani. Adapun بسم الله الرحمن الرحيم adalah salah satu ayat dari surat tersebut." (HR. Ad-Daruquthni, sanadnya shahih)

Bagaimana istidlal (argumentasi) ulama madzhab Syafi'iyyah mengenai pendapat mereka bahwa Imam mengeraskan basmalah tatkala shalat jahriyyah?

Jawaban: Istidlal mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Anas ra, bahwasannya Nabi saw mengeraskan bacaan basmalah. Kenapa dikeraskan bacaan basmalah? Karena basmalah yang dibaca keras menurut ulama Syafi'iyyah adalah ayat Al-Qur'an dengan dalil bahwasannya dia dibaca setelah isti'adzah/ta'awwudz, maka hukumnya menurut mereka disunnahkan untuk dibaca basmalah dengan jahr seperti membaca Al-Fatihah secara jahr.

Ada yang menarik dari kajian apakah basmalah termasuk ayat Al-Qur'an menurut ulama madzhab Syafi'iyyah, yaitu ada dua pendapat Imam Syafi'i mengenai permasalahan tadi yaitu pendapat pertama: beliau mengatakan bahwa basmalah adalah ayat setiap surat dalam Al-Qur'an dan pendapat kedua: beliau mengatakan basmalah adalah ayat dalam surat Al-Fatihah saja. Yang benar, bahwa basmalah adalah ayat dari setiap surat dalam Al-Qur'an tidak terkecuali dalam surat Al-Fatihah dengan dalil kesepakatan para shahabat akan ditulisnya basmalah di awal setiap surat kecuali surat Bara-ah disertai pengetahuan bahwasannya mereka tidak menulis di mushaf apa yang bukan ayat-ayat Al-Qur'an.
Yang terpenting adalah bahwasannya para ulama telah sepakat bahwasannya basmalah adalah lafadz dalam pertengahan surat An-Naml dan diperbolehkan menulis basmalah di setiap kitab-kitab kuning (pasti berisi ilmu-ilmu keislaman) dan surat-surat. Jika basmalah ditulis sebelum menulis bait-bait syair, maka Imam Asy-Sya'bi dan Imam Az-Zuhri melarangnya, adapun Imam Sa'id bin Jubair dan kebanyakan ulama mutaakhkhirin (terakhiran) memperbolehkannya.

Keutamaan basmalah

berkata 'Ali bin Abu Thalib ra tentang keutamaan basmalah:

إنه شفاء من كل داء، وعون على كل دواء. وأما ((الرحمن)) فهو عون لكل من آمن به، وهو اسم لم يسم به غيره. وأما ((الرحيم)) فهو لمن تاب وآمن وعمل صالحا.

"Sesungguhnya basmalah adalah obat bagi segala jenis penyakit, penolong bagi setiap obat (maksudnya sebelum meminum obat, kita membaca basmalah supaya basmalah dapat menjadi penolong bagi obat tersebut sebagai wasilah kesembuhan). Adapun Ar-Rahman bermakna penolong bagi setiap yang beriman kepada-Nya. Itu adalah suatu nama yang tidak diberikan kepada selain-Nya dan Ar-Rahiim bermakna penolong bagi siapa saja yang bertaubat, beriman, dan beramal shalih.”

Demikianlah kajian kita tentang basmalah. Semoga bermanfaat.

Dalam menulis kajian dalam status ini, saya merujuk kepada kitab Tafsir Al-Munir karya Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, juz 1, halaman 48-50.


Sabtu, 22 Juni 2019

Resensi Kitab Tafsir Berbahasa Melayu Karya Ulama Sunda



Para pembaca yang budiman, pada edisi tulisan kali ini, blogger ingin mengulas suatu karya tulis dalam bidang Tafsir Al-Qur’an asli karya ulama Sunda. Kitab Tafsir yang kita bahas ini berjudul Tamsyiyyatul Muslimin fi Tafsir Kalam Rabb al-‘Alamin. Penulis kitab Tafsir ini adalah salah adalah KH. Ahmad Sanusi. Kitab ini dikarang dengan bahasa Melayu dengan menggunakan huruf  Latin. Mau tahu nggak tentang kitab Tafsir ini? Dalam rangka memperkenalkan pembaca kehebatan karya tulis bidang Tafsir Al-Qur’an karya para ulama Nusantara, yuk kita menyelami isi kitab tafsir ini! Check this out! Baca Selanjutnya di Sini!

Jumat, 21 Juni 2019

Resensi Kitab Tafsir Al-Qur’an karya Buya Hamka, Tafsir Al-Azhar


Siapa yang tidak tahu novel Tenggelam Kapal Var Der Wijk dan Di Bawah Lindungan Ka’bah? Dua novel yang telah membahana di kalangan bangsa Indonesia dan telah diangkat menjadi film ini merupakan karya salah seorang alim ulama di negeri kita tercinta yang mana beliau adalah di antara tokoh pergerakan bangsa Indonesia dan Muhammadiyah dan merupakan ketua Majelis Ulama Indonesia yang pertama. Siapa lagi kalau bukan Buya Hamka.

Pada edisi serial resensi kitab-kitab tafsir karya ulama Nusantara, kita akan menyimak salah satu di antara karya beliau di bidang agama, di samping beliau telah mengarang buku novel yang membuat baper para pembaca, hehehe. Di antara karya tulis beliau di bidang agama yang blogger liris pada edisi kali ini adalah karya tulis beliau dalam bidang tafsir Al-Qur’an yang berjudul Tafsir Al-Azhar. Mau tahu isinya bagaimana? Check this out! Baca Selengkapnya di Sini!

Jangan Remehkan Para Santri!

Apa yang anda bayangkan tentang santri? Biasanya, sebagian masyarakat, mungkin juga terjadi pada para anak remaja merasa gengsi atau risih mendengar kata ‘santri’. Mereka berpikir bahwa santri itu adalah orang yang belajar agama melalui kitab kuning dan identik dengan pola hidup yang menurut mereka tidak layak, tidak level, bahkan mungkin ditanggapi dengan tidak baik seperti santri itu anak korengan, skobidu (scabies) dan kotor karena factor hidup berkumpul bersama teman-teman seperjuangan (meskipun banyak juga santri-santri yang hidup bersih dan perlente, bahkan keluar dari pondok bak artis yang siap direbut oleh para akhwat cantik dan shalehah).

Meskipun memang sebagian santri di negeri yang kita cintai ini identik dengan hal yang di atas, bukan berarti membuat citra mereka menjadi semakin memburuk, bahkan pada hakekatnya, mereka jauh lebih berharga dan mulia daripada anak-anak jaman now. Why? Karena di saat para remaja abad ini terlarut dalam kehidupan hedonisme yang luar biasa fitnahnya dan jauh dari agama mereka, para santri justru berjuang mempelajari agama ini dengan sungguh-sungguh demi kemuliaan di dunia dan akhirat. Baca Selengkapnya di Sini!

Bagaimana Kita Membaca Sejarah Sahabat Rasulullah SAW?

Kita harus membaca sejarah seperti halnya membaca hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tatkala hendak membaca hadits-hadits beliau, tentu saja kita mengklarifikasi riwayatnya terlebih dahulu; apakah sanadnya shahih ataukah tidak? Tidak mungkin riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diketahui benar atau tidaknya tanpa melalui penelitian sanad dan matan. Karenanya, para ulama memperhatikan hadits dan perawinya. Mereka mengumpulkan setiap redaksi hadits yang diriwayatkan perawi, memilah-milahnya, menghukuminya, dan memisahkan yang shahih dari yang dha’if. Dengan metode ini, hadits-hadits yang dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bisa dibersihkan dari cela, kebohongan, dan hal buruk semisal yang disisipkan padanya.

Akan tetapi, riwayat-riwayat terkait sejarah amat berbeda. Terkadang, kita menemukan riwayat-riwayat yang tidak bersanad. Terkadang pula, kita menemukan sanadnya, tetapi biografi para perawi itu tidak ditemukan. Sering juga kita tidak menemukan jarh (kritik) ataupun ta’dil (sanjungan) ulama terhadap perawi terkait kredibilitas periwayatannya. Baca Selengkapnya di Sini!

Yuk Kita Mengenal Kitab Tafsir Berbahasa Arab Karya Ulama Nusantara di Mekkah!


Kita sebagai umat Islam Indonesia sepatutnya bangga, why? Karena ternyata negeri kita tercinta merupakan rumah bagi ulama-ulama ternama yang tak kalah pamornya dan tak kalah keilmuannya dibandingkan dengan para ulama Timur Tengah. Tidak hanya itu ulama-ulama kita yang terkenal dan ilmunya masya Allah mantep pisan juga merupakan pengarang kitab-kitab ternama yang menjadi rujukan penting umat Islam.

Nah, pada edisi serial resensi kitab-kitab tafsir karya ulama Nusantara, kita akan mengkaji suatu kitab tafsir karya ulama Nusantara yang mana kitab ini dikarang dengan bahasa Arab (hebat tenan) yang mana kitab ini boleh diadu dengan kitab-kitab tafsir ulama kontemporer terkenal seperti Tafsir al-Maraghi, Tafsir al-Munir karya Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir As-Sa’di karya Syaikh Abdurrahman  bin Nashir as-Sa’di, Tafsir al-Manar  karya Syaikh Muhammad Rasyid Ridha, de el-el. Kitab tafsir tersebut berjudul lengkap Tafsir Marah Al-Labid li Kasyf Al- Ma’na Al-Qur’an Al-Majid  karya Syaikh Nawawi al-Bantani (1813-1897).

Mau tahu nggak biografi tentang penulis kitab tafsir ini? Baca Selengkapnya di Sini!

Kamis, 20 Juni 2019

Yuk, Kita Resensi Kitab-Kitab Sejarah Islam Ternama!

Berbicara tentang sejarah Islam, ada suatu hal yang membuat beda antara sejarah Islam dengan sejarah-sejarah lainnya, apa itu?

Perbedaannya sangat kentara, yaitu bahwasannya penulisan sejarah Islam diproyeksikan secara otentik dan tidak serampangan, kenapa? Karena penulisan sejarah Islam dilakukan seperti penulisan hadits-hadits yaitu ditulis dengan sanad atau rangkaian jalur para periwayat hadits/sejarah sehingga keotentikannya dapat dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan sejarah-sejarah lainnya yang diriwayatkan dari mulut ke mulut hingga akhirnya sejarah-sejarah tersebut tidak terjaga keotentikannya disebabkan karena telah ditambah atau didistorsi sehingga menyebabkan sejarah-sejarah tersebut lebih tepat disebut dongeng atau paling halus yaitu kisah fiksi. Baca Selengkapnya di Sini!

Yuk Kita Berkenalan Dengan Kitab Induk Sejarah Islam (1)

Ada yang tahu nggak kitab induk sejarah Islam yang dimaksud? Yap, kitab induk sejarah Islam adalah kitab Tarikhul Umam wal Muluk atau lebih dikenal dengan Tarikh Ath-Thabari. Kitab ini adalah kitab terpenting dalam sejarah Islam. Sering sekali penulis sejarah mengutip berbagai peristiwa darinya. Kitab ini menjabarkan sejarah dari zaman dimulainya penciptaan makhluk sampai sejarah pada tahun 302 H atau dalam riwayat lain 309 H.

Siapakah penulis kitab ini dan bagaimana biografi singkatnya?

Penulis kitab ini adalah Imam Ath-Thabari atau memiliki nama lengkap Muhammad bin Jarir bin Yazid Abu Ja’far Ath-Thabari. Beliau adalah ahli di bidang tafsir, hadits, sejarah, fiqih, dan ushul. Imam mujtahid ini lahir di amal, Thabaristan, pada tahun 224 H, dan wafat pada tahun 310 H. Di antara karyanya adalah kitab beliau ini yang kita bahas dan Jami’ul Bayan fi Ta’wil Ayil Qur’an atau lebih terkenal dengan Tafsir Ath-Thabari yang merupakan Baca Selengkapnya di Sini!

Minggu, 19 Mei 2019

Yuk Kita Berkenalan Dengan Kitab Induk Sejarah Islam (2)


>Periwayatan Luth bin Yahya (Abu Mikhnaf)

Imam Ath-Thabari menukilkan dari Luth bin Yahya sebanyak 587 riwayat dalam kitab Tarikh-nya ini. Riwayat-riwayat ini mengungkapkan berbagai peristiwa sejak wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sampai masa pemerintahan Yazid bin Mu’awiyah. Periode inilah yang kita bahas di sini. Dan di antara pembahasan yang terpenting pada periode tersebut adalah: baca selengkapnya di sini!