Dalam ilmu fiqih, pilihan jual beli
dinamakan dengan khiyar. Kalau kita mengkaji ilmu fiqih muqaran (perbandingan
madzhab), maka kita mendapat bahwasannya dalam madzhab Hanafiyyah, khiyar
berjumlah 17 khiyar, dalam madzhab Malikiyyah, khiyar berjumlah dua khiyar,
dalam madzhab Syafi'iyyah, khiyar juga berjumlah dua khiyar, dalam madzhab
Hanabilah, khiyar berjumlah 8 khiyar. Itulah hasil kajian pakar fiqih dan ushul
fiqih berkebangsaan Suriah dan Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Damaskus
Suriah, Syaikh Prof. Dr. Wahbah Mushthafa az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul
Islami wa Adillatuhu.
Okelah, kalau begitu anda nggak
perlu pusing-pusing. Kita kaji saja tiga khiyar yang masyhur, yaitu: Baca Selanjutnya.................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar