Yang kita bahas dalam status kali
ini adalah:
1) Syarat penjual dan pembeli
2) Syarat akad jual beli
3) Syarat barang yang dijual atau barang yang dijadikan objek transaksi
2) Syarat akad jual beli
3) Syarat barang yang dijual atau barang yang dijadikan objek transaksi
Pembahasan pertama, syarat pembeli
dan penjual adalah:
1) Berakal dan telah nyampai usia
baligh. Kalau umpamanya yang jual atau yang beli adalah orang gila, maka jual
beli tidak sah, kenapa? Karena dia dalam kondisi tidak menyadari apakah dia
ingin melaksanakan transaksi atau tidak?
Kemudian, ada pertanyaan menarik.
Kalau seumpamanya seorang anak yang belum baligh, akan tetapi dia sudah
memiliki kepiawaian dalam melakukan transaksi, apakah boleh baginya untuk
melakukan transaksi jual beli? Baca Selanjutnya............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar