Pembaca yang budiman, Penulis ingin
membahas permasalahan fiqih klasik. kalau kita umpamanya safar ke negeri-negeri
yang tidak ditegakkan shalat berjamaah di masjid, kita kesulitan mendapat
masjid untuk melaksakan shalat dan kita tidak mendengar kumandang adzan, dan
kondisi di sana mendung.
Berikut ini adalah tipsnya:
Siapa saja yang tidak dapat
mendeteksi waktu shalat karena mendung atau umpamanya di penjara, sementara
tidak ada orang terpecaya misalnya ustadz, santri, dan yang ahli agama yang
memberitahukan tentang hal tersebut, maka dia dapat berijtihad dalam
memperkirakan waktu shalat dengan melihat keadaan. Kalau ada lantunan ayat suci
Al-Qur'an, atau kalau tiba-tiba melihat orang shalat, atau pokoknya dia dapat
melihat kondisi untuk memperkirakan waktu shalatnya, maka dia beramal berdasarkan
prasangkanya. Baca Selanjutnya.............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar