Apa Saja Waktu-Waktu Yang Afdhal (Utama) Atau Dianjurkan Untuk Melaksanakan Shalat?



Para pembaca yang budiman, di artikel kali ini, saya akan membahas waktu-waktu yang utama atau dianjurkan untuk melaksanakan shalat. Mari kita mengaji !!!

1) Shalat Subuh

👉 Ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa yang utama bagi laki-laki tatkala mengerjakan shalat subuh, agar mengakhirkan waktu shalat subuh. Dimana waktu kita mengakhirkan shalat subuh? Waktu kita mengakhirkan shalat subuh adalah ketika mendekati terbitnya matahari atau dalam bahasa fiqihnya dinamakan dengan waktu isfar. Diriwayatkan oleh tujuh shahabat, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: "Akhirkan shalat shubuh karena waktu isfar adalah waktu yang paling agung." (Imam at-Tirmidzi menshahihkan hadits tersebut)

Kenapa ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa kita dianjurkan untuk mengerjakan shalat subuh di waktu isfar?

Jawaban: Karena ketika kita mengakhirkan waktu shalat subuh alias kita melaksanakan shalat subuh di waktu isfar (الإسفار), maka akan berdampak pada banyaknya jamaah yang mendatangi masjid untuk melaksanakan shalat. Sedangkan jika dikerjakan di awal waktu shalat subuh atau dinamakan dengan waktu ghalas (الغلس), maka jamaah yang mengerjakan shalat shubuh jumlahnya sedikit karena mereka masih dalam kondisi mengantuk dan mengerjakan shalat subuh dalam kondisi jumlah jamaahnya banyak lebih utama dan jika jumlah jamaahnya banyak, maka pahalapun sangat besar. Dari Anas ra, Rasulullah saw bersabda:

من صلى الفجر في جماعة، ثم قعد يذكر الله تعالى حتى تطلع الشمس، ثم صلى ركعتين، كانت كأجر حجة تامة، وعمرة تامة

"Barangsiapa yang mengerjakan shalat subuh secara berjamaah, kemudian duduk dalam rangka berdzikir kepada Allah sampai terbit matahari, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala haji secara sempurna dan pahala umrah secara sempurna."

Adapun waktu shalat subuh yang dianjurkan untuk wanita menurut ulama madzhab Hanafiyyah adalah waktu ghalas yaitu awal waktu shalat subuh dimana langit masih gelap. Kenapa para wanita melaksanakan shalat subuh di waktu tersebut menurut ulama madzhab ini? Karena jika wanita melaksanakan shalat di waktu tersebut, maka wanita akan lebih tertutup dalam shalatnya dan di selain shalat subuh, para wanita shalat berjamaah di masjid, maka mereka harus menunggu para pria menyelesaikan shalat berjamaah. Waktu ghalas juga dianjurkan untuk dilaksanakan shalat shubuh di waktu tersebut bagi laki-laki dan perempuan yang berada di Muzdalifah ketika melaksanakan manasik haji.

👉 Adapun jumhur (mayoritas) ulama yaitu para ulama bermadzhab Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa justru waktu yang utama untuk melaksanakan shalat shubuh adalah waktu ghalas, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Argumentasi mereka adalah sabda Rasulullah saw:

أي العمل أحب إلى الله؟ قال: الصلاة على وقتها أو الصلاة في أول وقتها

"Amalan mana yang paling dicintai di sisi Allah? Rasulullah saw bersabda: "Shalat sesuai waktunya." (HR. Al-Bukhari dan Ad-Daruquthni) Atau dalam riwayat lain: "Shalat di awal waktu."

Dari Ibnu 'Umar secara marfu':

الصلاة في أول الوقت: رضوان الله وفي آخره عفو الله

"Siapa saja yang shalat di awal waktu, maka dia mendapatkan ridha dari Allah (bagi siapa saja yang bersungguh-sungguh dalam shalat) dan Siapa saja yang shalat di akhir waktu, maka dia mendapatkan ampunan dari Allah." (Riwayat at-Tirmidzi)

2) Shalat Zhuhur

Para ulama empat madzhab telah sepakat bahwa waktu yang paling utama untuk shalat zhuhur adalah waktu dimana panas matahari tidak menyengat. Jika panas matahari menyengat, maka diundur dulu shalat zhuhurnya sampai sengatan panas matahari berkurang. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw:

أبردوا بالظهر، فإن شدة الحر من فيح جهنم

"Tunggulah shalat zhuhur sampai sengatan panas matahari berkurang karena sengatan panas matahari berasal dari hembusan neraka Jahannam."

3) Shalat Ashar

👉 Ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa waktu yang utama untuk shalat ashar adalah diakhirkan dari awal waktu selama tidak hilang cahaya matahari alias terbenam. Supaya apa? Supaya masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah karena di waktu siang ba'da zhuhur, selain ada shalat rawatib, ada juga shalat sunnahnya seperti shalat sunnah di malam hari yang dinamakan shalat tahajjud. Ketika habis shalat ashar, tidak ada shalat sunnah sehingga waktu ashar sengaja diundur dari awal waktu supaya masih ada kesempatan bagi yang ingin melaksanakan shalat sunnah di siang agar melaksanakannya.

👉 Adapun jumhur ulama yaitu ulama madzhab Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa shalat ashar lebih utama dikerjakan di awal waktu berdasarkan kemutlakan sabda Rasulullah saw:

العمل أحب إلى الله؟ قال: الصلاة على وقتها أو الصلاة في أول وقتها

"Amalan mana yang paling dicintai di sisi Allah? Rasulullah saw bersabda: "Shalat sesuai waktunya." (HR. Al-Bukhari dan ad-Daruquthni) Atau dalam riwayat lain: "Shalat di awal waktu."

4) Shalat Maghrib

Para ulama empat madzhab sepakat bahwa shalat maghrib lebih utama dikerjakan di awal waktu berdasarkan kemutlakan hadits di atas tentang waktu utama untuk shalat. Bahkan, ulama madzhab Hanafiyyah menyampaikan bahwa tidak ada jeda antara adzan dan iqamah melainkan ukuran waktu jedanya adalah membaca tiga ayat atau duduk sebentar. Adapun ulama madzhab Hanabilah memerincikan jika awan mendung ketika tiba waktu shalat maghrib, maka lebih utama waktu shalat maghrib diakhirkan untuk digabung dengan shalat Isya jika shalat maghrib dilaksanakan di masjid.

Selain berdasarkan kemutlakan hadits di atas tentang waktu utama untuk shalat, alasan dilaksanakan shalat maghrib di awal waktu adalah sebagai bentuk menyelisihi orang-orang Yahudi. Rasulullah saw bersabda:

لا تزال أمتي على خير أو قال على فطرة ما لم يؤخروا المغرب إلى أن تشتبك النجوم

"Senantiasa umatku di atas kebaikan atau di atas fithrah selama mereka tidak mengakhirkan shalat maghrib sampai munculnya bintang-bintang."

5) Shalat Isya

👉 Ulama madzhab Hanafiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa waktu shalat isya lebih utama diakhirkan ke sebelum sepertiga malam pertama selain di malam mendung, Asalkan menurut ulama madzhab Hanabilah, mengakhirkan shalat Isya tidak menyebabkan umat merasa berat. Jika umat merasa berat untuk diakhirkan shalat Isya, maka jadinya hukum shalat Isya nanti dalam kondisi hati jamaah berat adalah makruh. Jika malam waktu shalat Isya diliputi mendung dan hujan turun, maka dianjurkan untuk disegerakan shalat isya di waktunya berdasarkan sabda Rasulullah saw:

لو لا أن أشق على أمتي لأمرتهم أن يؤخروا العشاء إلى ثلث الليل أو نصفه

"Seandainya tidak memberatkan umatku, maka aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat isya sampai sepertiga malam atau setengah malam."

👉 Adapun ulama madzhab Malikiyyah dan Syafi'iyyah berpendapat bahwa shalat isya lebih utama dilaksanakan di awal waktunya berdasarkan kemutlakan hadits di atas tentang waktu utama untuk shalat.

Kesimpulan:

1) Shalat Subuh  ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa waktu yang utamanya adalah waktu isfar. Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa waktu utamanya adalah waktu ghalas.

2) Shalat Zhuhur  Para ulama empat madzhab telah sepakat bahwa waktu yang paling utama untuk shalat zhuhur adalah waktu dimana panas matahari tidak menyengat.

3) Shalat Ashar  Ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa waktu yang utama untuk shalat ashar adalah diakhirkan dari awal waktu selama tidak hilang cahaya matahari alias terbenam. Adapun jumhur ulama yaitu berpendapat bahwa shalat ashar lebih utama dikerjakan di awal waktu.

4) Shalat Maghrib  Para ulama empat madzhab sepakat bahwa shalat maghrib lebih utama dikerjakan di awal waktu.

5) Shalat Isya  Ulama madzhab Hanafiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa waktu shalat isya lebih utama diakhirkan ke sebelum sepertiga malam pertama selain di malam mendung. Adapun ulama madzhab Malikiyyah dan Syafi'iyyah berpendapat bahwa shalat isya lebih utama dilaksanakan di awal waktunya.

Demikian kajian kita di artikel kali ini. Selamat diamalkan 🙏

Saya kutip pembahasan ini dari kitab Mausu'ah al-Fiqhi al-Islami wal Qadhaya al-Mu'asharah karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, jilid 1, halaman 574 - 577.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar