Para pembaca yang budiman, di artikel kali ini, saya akan membahas waktu-waktu yang utama atau dianjurkan untuk
melaksanakan shalat. Mari kita mengaji !!!
1) Shalat Subuh
👉 Ulama
madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa yang utama bagi laki-laki tatkala
mengerjakan shalat subuh, agar mengakhirkan waktu shalat subuh. Dimana waktu
kita mengakhirkan shalat subuh? Waktu kita mengakhirkan shalat subuh adalah
ketika mendekati terbitnya matahari atau dalam bahasa fiqihnya dinamakan dengan
waktu isfar. Diriwayatkan oleh tujuh shahabat, bahwasannya Rasulullah saw
bersabda: "Akhirkan shalat shubuh karena waktu isfar adalah waktu yang
paling agung." (Imam at-Tirmidzi menshahihkan hadits tersebut)
Kenapa ulama madzhab Hanafiyyah
berpendapat bahwa kita dianjurkan untuk mengerjakan shalat subuh di waktu
isfar?
Jawaban: Karena ketika kita
mengakhirkan waktu shalat subuh alias kita melaksanakan shalat subuh di waktu
isfar (الإسفار), maka akan berdampak pada banyaknya jamaah yang mendatangi
masjid untuk melaksanakan shalat. Sedangkan jika dikerjakan di awal waktu
shalat subuh atau dinamakan dengan waktu ghalas (الغلس), maka jamaah yang mengerjakan shalat
shubuh jumlahnya sedikit karena mereka masih dalam kondisi mengantuk dan
mengerjakan shalat subuh dalam kondisi jumlah jamaahnya banyak lebih utama dan
jika jumlah jamaahnya banyak, maka pahalapun sangat besar. Dari Anas ra,
Rasulullah saw bersabda:
من صلى الفجر في
جماعة، ثم قعد يذكر الله تعالى حتى تطلع الشمس، ثم صلى ركعتين، كانت كأجر حجة
تامة، وعمرة تامة
"Barangsiapa yang mengerjakan
shalat subuh secara berjamaah, kemudian duduk dalam rangka berdzikir kepada
Allah sampai terbit matahari, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat, maka dia
mendapatkan pahala seperti pahala haji secara sempurna dan pahala umrah secara
sempurna."
Adapun waktu shalat subuh yang
dianjurkan untuk wanita menurut ulama madzhab Hanafiyyah adalah waktu ghalas
yaitu awal waktu shalat subuh dimana langit masih gelap. Kenapa para wanita
melaksanakan shalat subuh di waktu tersebut menurut ulama madzhab ini? Karena
jika wanita melaksanakan shalat di waktu tersebut, maka wanita akan lebih
tertutup dalam shalatnya dan di selain shalat subuh, para wanita shalat
berjamaah di masjid, maka mereka harus menunggu para pria menyelesaikan shalat
berjamaah. Waktu ghalas juga dianjurkan untuk dilaksanakan shalat shubuh di
waktu tersebut bagi laki-laki dan perempuan yang berada di Muzdalifah ketika
melaksanakan manasik haji.
👉 Adapun
jumhur (mayoritas) ulama yaitu para ulama bermadzhab Malikiyyah, Syafi'iyyah,
dan Hanabilah berpendapat bahwa justru waktu yang utama untuk melaksanakan
shalat shubuh adalah waktu ghalas, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Argumentasi mereka adalah sabda Rasulullah saw:
أي العمل أحب
إلى الله؟ قال: الصلاة على وقتها أو الصلاة في أول وقتها
"Amalan mana yang paling
dicintai di sisi Allah? Rasulullah saw bersabda: "Shalat sesuai
waktunya." (HR. Al-Bukhari dan Ad-Daruquthni) Atau dalam riwayat lain:
"Shalat di awal waktu."
Dari Ibnu 'Umar secara marfu':
الصلاة في أول
الوقت: رضوان الله وفي آخره عفو الله
"Siapa saja yang shalat di awal
waktu, maka dia mendapatkan ridha dari Allah (bagi siapa saja yang
bersungguh-sungguh dalam shalat) dan Siapa saja yang shalat di akhir waktu,
maka dia mendapatkan ampunan dari Allah." (Riwayat at-Tirmidzi)
2) Shalat Zhuhur
Para ulama empat madzhab telah
sepakat bahwa waktu yang paling utama untuk shalat zhuhur adalah waktu dimana
panas matahari tidak menyengat. Jika panas matahari menyengat, maka diundur
dulu shalat zhuhurnya sampai sengatan panas matahari berkurang. Dalilnya adalah
sabda Rasulullah saw:
أبردوا بالظهر،
فإن شدة الحر من فيح جهنم
"Tunggulah shalat zhuhur sampai
sengatan panas matahari berkurang karena sengatan panas matahari berasal dari
hembusan neraka Jahannam."
3) Shalat Ashar
👉 Ulama
madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa waktu yang utama untuk shalat ashar adalah
diakhirkan dari awal waktu selama tidak hilang cahaya matahari alias terbenam.
Supaya apa? Supaya masih ada kesempatan untuk melaksanakan shalat sunnah karena
di waktu siang ba'da zhuhur, selain ada shalat rawatib, ada juga shalat
sunnahnya seperti shalat sunnah di malam hari yang dinamakan shalat tahajjud.
Ketika habis shalat ashar, tidak ada shalat sunnah sehingga waktu ashar sengaja
diundur dari awal waktu supaya masih ada kesempatan bagi yang ingin
melaksanakan shalat sunnah di siang agar melaksanakannya.
👉 Adapun
jumhur ulama yaitu ulama madzhab Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah
berpendapat bahwa shalat ashar lebih utama dikerjakan di awal waktu berdasarkan
kemutlakan sabda Rasulullah saw:
العمل أحب إلى
الله؟ قال: الصلاة على وقتها أو الصلاة في أول وقتها
"Amalan mana yang paling
dicintai di sisi Allah? Rasulullah saw bersabda: "Shalat sesuai
waktunya." (HR. Al-Bukhari dan ad-Daruquthni) Atau dalam riwayat lain:
"Shalat di awal waktu."
4) Shalat Maghrib
Para ulama empat madzhab sepakat
bahwa shalat maghrib lebih utama dikerjakan di awal waktu berdasarkan
kemutlakan hadits di atas tentang waktu utama untuk shalat. Bahkan, ulama
madzhab Hanafiyyah menyampaikan bahwa tidak ada jeda antara adzan dan iqamah
melainkan ukuran waktu jedanya adalah membaca tiga ayat atau duduk sebentar.
Adapun ulama madzhab Hanabilah memerincikan jika awan mendung ketika tiba waktu
shalat maghrib, maka lebih utama waktu shalat maghrib diakhirkan untuk digabung
dengan shalat Isya jika shalat maghrib dilaksanakan di masjid.
Selain berdasarkan kemutlakan hadits
di atas tentang waktu utama untuk shalat, alasan dilaksanakan shalat maghrib di
awal waktu adalah sebagai bentuk menyelisihi orang-orang Yahudi. Rasulullah saw
bersabda:
لا تزال أمتي
على خير أو قال على فطرة ما لم يؤخروا المغرب إلى أن تشتبك النجوم
"Senantiasa umatku di atas
kebaikan atau di atas fithrah selama mereka tidak mengakhirkan shalat maghrib
sampai munculnya bintang-bintang."
5) Shalat Isya
👉 Ulama
madzhab Hanafiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa waktu shalat isya lebih
utama diakhirkan ke sebelum sepertiga malam pertama selain di malam mendung,
Asalkan menurut ulama madzhab Hanabilah, mengakhirkan shalat Isya tidak
menyebabkan umat merasa berat. Jika umat merasa berat untuk diakhirkan shalat
Isya, maka jadinya hukum shalat Isya nanti dalam kondisi hati jamaah berat
adalah makruh. Jika malam waktu shalat Isya diliputi mendung dan hujan turun,
maka dianjurkan untuk disegerakan shalat isya di waktunya berdasarkan sabda
Rasulullah saw:
لو لا أن أشق
على أمتي لأمرتهم أن يؤخروا العشاء إلى ثلث الليل أو نصفه
"Seandainya tidak memberatkan
umatku, maka aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat isya sampai
sepertiga malam atau setengah malam."
👉 Adapun
ulama madzhab Malikiyyah dan Syafi'iyyah berpendapat bahwa shalat isya lebih
utama dilaksanakan di awal waktunya berdasarkan kemutlakan hadits di atas
tentang waktu utama untuk shalat.
Kesimpulan:
1) Shalat Subuh ➡️ ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa waktu yang
utamanya adalah waktu isfar. Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa
waktu utamanya adalah waktu ghalas.
2) Shalat Zhuhur ➡️ Para
ulama empat madzhab telah sepakat bahwa waktu yang paling utama untuk shalat
zhuhur adalah waktu dimana panas matahari tidak menyengat.
3) Shalat Ashar ➡️ Ulama
madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa waktu yang utama untuk shalat ashar adalah
diakhirkan dari awal waktu selama tidak hilang cahaya matahari alias terbenam.
Adapun jumhur ulama yaitu berpendapat bahwa shalat ashar lebih utama dikerjakan
di awal waktu.
4) Shalat Maghrib ➡️ Para
ulama empat madzhab sepakat bahwa shalat maghrib lebih utama dikerjakan di awal
waktu.
5) Shalat Isya ➡️ Ulama
madzhab Hanafiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa waktu shalat isya lebih
utama diakhirkan ke sebelum sepertiga malam pertama selain di malam mendung.
Adapun ulama madzhab Malikiyyah dan Syafi'iyyah berpendapat bahwa shalat isya
lebih utama dilaksanakan di awal waktunya.
Demikian kajian kita di artikel kali
ini. Selamat diamalkan 🙏
Saya kutip pembahasan ini dari kitab
Mausu'ah al-Fiqhi al-Islami wal Qadhaya al-Mu'asharah karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, jilid 1, halaman 574 - 577.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar