Manusia sebagaimana yang telah Allah fithrahkan kepada mereka merupakan makhluk yang bersalah, pasti selalu berbuat dosa, dan selalu lupa. Tidak mungkin ada manusia yang suci dari sifat lupa dan salah. Bahkan, dalam ibadahpun, kita masih memiliki sifat lupa dan salah.
Salah satu masalah lupa yang terjadi dalam perkara ibadah adalah masalah lupa mengerjakan hal-hal yang disyariatkan dalam shalat. Terkadang ada manusia yang lupa mengerjakan duduk di antara dua sujud atau ada yang lupa mengerjakan salah satu rukun shalat, ada yang lupa di rakaat ke berapa, bahkan ada yang lupa takbiratul ihram saking ingin bersegera mengerjakan perintah Allah ini !!! bagaimanakah solusi syariat Islam terhadap problematika ini?
Pada artikel ini, penulis ingin menyampaikan solusi yang diberikan oleh syariat Islam kepada umat ini mengenai masalah ini. Sebagaimana kita ketahui, bahwasannya Islam merupakan agama yang sempurna, tidaklah ada suatu masalah melainkan Islam telah memberikan solusi atas masalah tersebut. Terus, apa sih solusi yang dikasih oleh Islam kepada umat atas masalah ini?
Yap, Sujud sahwi !!!
Apa itu sujud sahwi?
Sujud sahwi adalah sujud yang dilaksanakan sebagai bentuk ganti dari kelupaan akan mengerjakan rukun-rukun atau wajib-wajib shalat dan dilakukan setelah atau sebelum salam.
Seluruh madzhab, baik madzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Zhahiriyyah telah sepakat atas disyariatkannya sujud sahwi apabila seseorang lupa mengerjakan rukun atau wajib atau kelebihan dan kekurangan rakaat berdasarkan hadits-hadits yang menjelaskan hal ini.
Di antara hadits yang menjadi dalil akan disyariatkan sujud sahwi adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat zhuhur atau ashar, beliau salam di rakaat kedua kemudian beranjak bersandar di salah satu bagian kiblat masjid sementara para jamaah telah keluar, maka salah satu shahabat yang dijuluki dzul yadain (pemilik dua tangan), berdiri kemudian berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wahai Rasulullah, apakah engkau mengqashar shalat atau engkau lupa mengerjakan rakaat berikutnya? Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melihat ke kanan dan ke kiri dan bertanya: “Apakah benar apa yang diucapkan Dzul Yadain? Mereka mengatakan benar: “Dia benar, anda tidaklah shalat tadi melainkan hanya dua rakaat. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan shalatnya dua rakaat kemudian salam kemudian bertakbir dan sujud kemudian bertakbir dan bangkit. (HR. Al-Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)
Dan masih banyak hadits-hadits yang menjelaskan tentang kaifiyat sujud sahwi yang mana pembaca dapat merujuk ke Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, An-Nasa’I, dan Ibnu Majah.
Apa hukum sujud sahwi?
Madzhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa sujud sahwi hukumnya mustahab (dianjurkan), adapun madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa sujud sahwi hukumnya wajib. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan ini yang rajih. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di kitab Majmu’ Al-Fatawa (26/23) : “Adapun kewajiban sujud sahwi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan untuk mengerjakannya berdasarkan hadits Abu Hurairah yang tercantum tentang posisi ragu-ragu, maka beliau bersabda: “
إذا
قام أحدكم يصلي, جاءه الشيطان, فلبس عليه صلاته حتى لا يدري كم صلى, فإذا وإذا وجد
أحدكم ذلك فليسجد سجدتين وهو جالس
“Apabila
salah satu di antara kalian mendirikan shalat, kemudian datang syaithan
mengganggu shalatnya sampai dia tidak tahu berapa rakaat dia shalat barusan.
Apabila salah satu di antara kalian yang menemukan kejadian seperti itu, maka
sujudlah dua kali dan dia dalam posisi duduk.”
Dan Syaikh menjelaskan empat hadits lain, kemudian
berkata: “Maka lima hadits ini adalah hadits yang shahih. Seluruh hadits ini
memerintahkan orang yang lupa dalam shalatnya untuk sujud dua kali…………dan ini
mencakup kontinyunya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam mengerjakan sujud
sahwi dan menekankan hal ini dan beliau sedikitpun tidak pernah meninggalkan
sujud sahwi ketika lupa yang mengharuskannya mengerjakan sujud tersebut dan
dalil-dalil ini menjelaskan secara terang akan kewajiban mengerjakannya dan ini
adalah pendapat mayoritas ulama yaitu dari kalangan madzhab Imam Malik, Imam
Ahmad, dan Imam Abu Hanifah……” [1]
Apa sebab-sebab mengharuskan seseorang sujud sahwi dan
bagaimana tata caranya?
Sebab pertama, karena kekurangan.
Apabila terjadi kekurangan dalam shalat seseorang karena
lupa atau lalai, maka kekurangan tidak terlepas dari hal-hal berikut ini : yaitu
kekurangan dalam rukun, atau wajib dalam shalat, atau hal yang dianjurkan dalam
shalat.
Bagaimana solusi atas hal ini?
Solusi pertama, jika dia lupa mengerjakan rukun shalat.
Contoh : seseorang yang sedang shalat zhuhur lupa
mengerjakan salah satu rukun shalat yaitu duduk di antara dua sujud di rakaat
kedua, jika dia ingat bahwa dia belum duduk di antara dua sujud sebelum membaca
Al-Fatihah di rakaat ketiga maka dia harus balik ke duduk di antara dua sujud
yang lupa kemudian melanjutkan gerakan dan bacaan shalat berikutnya setelah
duduk di antara dua sujud dan sujud sahwi sebelum atau setelah salam. Jika dia
ingat bahwa dia lupa duduk di antara dua sujud ketika dia membaca Al-Fatihah di
rakaat ketiga, maka dia batalkan rakaat sebelumnya yang mana di rakaat
tersebut, dia lupa duduk di natara dua sujud, yaitu rakaat kedua kemudian
menjadikan rakaatnya sekarang rakaat kedua dan sujud sahwi sebelum atau setelah
salam. Cara ini juga berlaku jika dia lupa rukun shalat yang lain.
Solusi kedua, jika dia lupa mengerjakan wajib shalat.
Contoh : seseorang yang sedang shalat lupa membaca doa di
antara dua sujud di rakaat pertama dan ini hukumnya wajib. Jika dia ingat bahwa
dia belum membaca doa di antara dua sujud sebelum berpisah dengan posisi dia
membaca doa duduk di antara dua sujud yaitu duduk di antara dua sujud atau
sebelum sampai rukun selanjutnya yaitu sujud, maka dia wajib balik ke duduk di
antara dua sujud dan membaca doa sujud kemudian melanjutkan setelah itu sampai
salam. Jika dia ingat bahwa dia belum membaca doa di antara dua sujud setelah
berpisah dari posisi doa duduk di antara sujud atau sudah berada rukun
berikutnya, maka dia lanjutkan shalatnya kemudian dia sujud sahwi sebelum salam
atau setelah salam.
Solusi ketiga, jika dia lupa mengerjakan hal yang
dianjurkan dalam shalat.
Contoh : dia lupa membaca basmalah sebelum membaca surat,
maka dia lanjutkan shalatnya dan dianjurkan bagi dia untuk sujud sahwi sebelum
atau setelah salam. Ingat!!! Ini hukumnya sunnah, jadi tidak masalah tidak
dikerjakan sujud sahwi.
Solusi keempat, jika dia lupa jumlah jumlah rakaat,
contoh : seseorang yang sudah shalat Zhuhur menyadari bahwa dia barusan shalat
tiga rakaat, maka dia harus menambah satu rakaat lagi sehingga menjadi empat
rakaat dan sujud sahwi sebelum atau sesudah salam sebagaimana dalam hadits Dzul
Yadain di atas.
Sebab kedua, karena kelebihan.
Contoh : apabila seseorang shalat zhuhur dan ternyata dia
ingat bahwa dia di rakaat kelima dan dia tidak menyadari hal itu sebelumnya
(bisa dikatakan lupa), maka dia harus langsung duduk tasyahud akhir kemudian
sujud sahwi sebelum atau sesudah salam. Jika dia menyadari bahwa dia shalat
dzuhur lima rakaat setelah salam, dan dia tidak menyadari hal itu sebelumnya,
maka dia harus turun sujud sahwi.
Sebab ketiga, karena ragu-ragu
Contoh: Apabila seseorang dalam shalatnya merasa ragu-ragu
apakah di rakaat ketiga atau di rakaat kedua umpamanya, maka dia harus berusaha
berpikir, jika setelah berpikir, dia yakin berada di rakaat kedua, maka
lanjutkan shalatnya dan sujud sahwi sebelum atau sesudah salam. Jika setelah,
berpikir, dia belum menemukan mana yang benar, maka dia mengambil rakaat yang
paling terkecil yaitu rakaat kedua kemudian melanjutkan shalatnya dan sujud
sahwi sebelum atau sesudah shalat.
Ini berdasarkan hadits Abu Said dan hadits Abdurrahman
bin Auf : “Bahwasannya aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda : “Apabila salah satu di antara kalian lupa dalam shalatnya
sementara dia bimbang apakah dia di rakaat kesatu atau di rakaat kedua, maka dia
bangun atas rakaat kesatu, jika dia bimbang antara rakaat kedua atau rakaat
ketiga, maka dia membangun di atas rakaat kedua, jika dia bimbang antara rakaat
ketiga atau rakaat keempat, maka dia memilih rakaat ketiga dan sujud dua kali
sebelum salam”. [2] [3]
Dimana posisi disyariatkan sujud sahwi?
Terjadi ikhtilaf di antara para ulama tentang dimana
seseorang melakukan sujud sahwi, apakah sebelum atau sesudah salam berdasarkan
hadits-hadits yang menjelaskan tentang pembahasan ini. Dan yang rajih adalah seseorang
boleh memilih posisi sujud sahwi sekehendak hatinya, sebelum salam atau setelah
salam. [4]
Demikianlah pembahasan ini. Wallahu a’lam bish-shawab.
Ditulis oleh Muhdarul Islami bin Syamsul Az-Zarnuji.
Maraji’ (Referensi) :
- Shahih Fiqhus
Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhihu Madzahib Al-Aimmah.
Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Cairo: Al-Maktabah At-Taufiqiyyah.
- Al-Fiqhul
Muyassar fii Dhauil Kitab was Sunnah. Said bin Ali
bin Wahf Al-Qahthani.
- Al-Qaulul Mubin
fii Akhtail Mushallin. Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu
Salman. 1437 H/2016 M. Cairo: Dar Ibni ‘Affan dan Riyadh: Dar Ibnil
Qayyim.
Footnote :
[1] Al-Qaulul Mubin fii Akhthail Mushallin,
Masyhur Hasan Salman, hal. 145.
[2] HR. At-Tirmidzi (397), Ibnu Majah (1209), Al-Hakim
(1/325), dan Al-Baihaqi. Di dalam sanadnya terdapat ‘an’anah Ibnu Ishaq dan dia
adalah mudallis.
[3] dinukil dari kitab Shahih Fiqhus Sunnah, Abu
Malik Kamal bin Sayyid Salim (1/461-463).
[4] Al-Fiqhul Muyassar, Said bin Ali bin Wahf
Al-Qahthani, hlm. 452.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar