Tampilkan postingan dengan label Fiqih Perdagangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Perdagangan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 November 2019

Jenis-Jenis Pilihan Akad Jual Beli Dalam Tinjauan Ilmu Fiqih



Dalam ilmu fiqih, pilihan jual beli dinamakan dengan khiyar. Kalau kita mengkaji ilmu fiqih muqaran (perbandingan madzhab), maka kita mendapat bahwasannya dalam madzhab Hanafiyyah, khiyar berjumlah 17 khiyar, dalam madzhab Malikiyyah, khiyar berjumlah dua khiyar, dalam madzhab Syafi'iyyah, khiyar juga berjumlah dua khiyar, dalam madzhab Hanabilah, khiyar berjumlah 8 khiyar. Itulah hasil kajian pakar fiqih dan ushul fiqih berkebangsaan Suriah dan Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Damaskus Suriah, Syaikh Prof. Dr. Wahbah Mushthafa az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Okelah, kalau begitu anda nggak perlu pusing-pusing. Kita kaji saja tiga khiyar yang masyhur, yaitu: Baca Selanjutnya.................

Syarat-Syarat Transaksi Jual Beli



Yang kita bahas dalam status kali ini adalah:

1) Syarat penjual dan pembeli
2) Syarat akad jual beli
3) Syarat barang yang dijual atau barang yang dijadikan objek transaksi

Pembahasan pertama, syarat pembeli dan penjual adalah:

1) Berakal dan telah nyampai usia baligh. Kalau umpamanya yang jual atau yang beli adalah orang gila, maka jual beli tidak sah, kenapa? Karena dia dalam kondisi tidak menyadari apakah dia ingin melaksanakan transaksi atau tidak?
Kemudian, ada pertanyaan menarik. Kalau seumpamanya seorang anak yang belum baligh, akan tetapi dia sudah memiliki kepiawaian dalam melakukan transaksi, apakah boleh baginya untuk melakukan transaksi jual beli? Baca Selanjutnya............