Jenis-Jenis Pilihan Akad Jual Beli Dalam Tinjauan Ilmu Fiqih


Dalam ilmu fiqih, pilihan jual beli dinamakan dengan khiyar. Kalau kita mengkaji ilmu fiqih muqaran (perbandingan madzhab), maka kita mendapat bahwasannya dalam madzhab Hanafiyyah, khiyar berjumlah 17 khiyar, dalam madzhab Malikiyyah, khiyar berjumlah dua khiyar, dalam madzhab Syafi'iyyah, khiyar juga berjumlah dua khiyar, dalam madzhab Hanabilah, khiyar berjumlah 8 khiyar. Itulah hasil kajian pakar fiqih dan ushul fiqih berkebangsaan Suriah dan Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Damaskus Suriah, Syaikh Prof. Dr. Wahbah Mushthafa az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Okelah, kalau begitu anda nggak perlu pusing-pusing. Kita kaji saja tiga khiyar yang masyhur, yaitu:

1) Khiyar Majelis

Yaitu antara penjual dan pembeli yang melaksanakan akad langsung di tempat mereka transaksi. Walaupun akadnya tidak dilangsungkan dengan cara duduk, akan tetapi dengan berdiri, atau sambil berjalan atau lainnya, maka masing-masing dari penjual dan pembeli memiliki hak untuk meneruskan penjualan atau membatalkannya, selama kedua-duanya masih bersama-sama di tempat tersebut dan belum berpisah. 
Dari Ibnu 'Umar ra, bahwasannya Rasulullah saw bersabda:

إذا تبايع الرجلان فكل واحد منهما بالخيار ما لم يتفرقا وكانا جميعا أو يخير أحدهما الآخر، فتبايعا على ذلك فقد وجب البيع، وإن تفرقا بعد أن تبايعا ولم يترك واحد منهما البيع فقد وجب البيع.

"Bila dua orang saling berjual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah dan masih bersama-sama, atau salah satu dari keduanya menawarkan pilihan kepada kawannya. Dan bila salah satu dari keduanya menawarkan pilihan, kemudian mereka berjual beli dengan asas pilihan yang ditawarkan tersebut, maka selesailah akad jual beli tersebut. Dan bila mereka telah berpisah setelah mereka menjalankan akad jual beli, dan tidak ada seorangpun dari keduanya yang membatalkan akad jual beli, dan tidak ada seorangpun dari keduanya yang membatalkan akad penjualan, maka selesailah akad penjualan tersebut." (HR. Muttafaqun 'alaihi)

Kapan batas berlakunya khiyar majelis?

Jawaban: Jika masing-masing dari penjual dan pembeli memiliki hak pilih antara membatalkan dan meneruskan penjualan ini, selama mereka masih-masih bersama-sama dan belum berpisah. Umpamanya ada dua orang yang mengadakan akad jual beli sambil berjalan di jalan, maka mereka senantiasa bersamaan hingga perjalanan sejauh satu kilometer, kemudian mereka berpisah jalan, maka hak pilih ini tetap berlaku semenjak akad terjadi hingga mereka berpisah jalan tersebut, walaupun perjalanan keduanya itu memakan waktu setengah jam.

Atau bila penjual dan pembeli mengadakan akad jual beli di satu ruangan, misalnya toko milik penjual, maka hak untuk membatalkan ini ada pada mereka selama masih bersama-sama berada dalam toko tersebut hingga ada salah satu dari keduanya yang keluar dari ruangan atau toko tersebut.

2) Khiyar Syarat

Yaitu hak yang ada karena disyaratkan oleh orang yang melangsungkan akad jual beli, baik ia adalah penjual atau pembeli atau kedua-duanya. Contohnya saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw:

فإن خير أحدهما الآخر فتبايعا على ذلك فقد وجب البيع

"Dan apabila salah satu dari keduanya menawarkan pilihan, kemudian mereka berjual beli dengan asas pilihan yang ditawarkan tersebut, maka telah selesailah akad jual beli tersebut."

Berapa lama batas maksimal khiyar persyaratan?

Para ulama berselisih pendapat tentang lama waktu yang diperbolehkan untuk dipersyaratkan dalam akad jual beli:

👉 Ulama madzhab Hanabilah berpendapat bahwa masing-masing dari penjual dan pembeli berhak untuk menetapkan persyaratan waktu yang mereka suka, berapapun lamanya.

👉 Sedangkan Ulama dari madzhab Hanafiyyah dan madzhab Syafi'iyyah berpendapat bahwa lama hak yang dipersyaratkan tidak boleh melebihi tiga hari. Mereka berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khaththab ra:

ما أجد لكم أوسع مما جعل رسول الله صلى الله عليه وسلم لحبان بن منقذ جعل له عهدة ثلاثة أيام فإن رضي أخذ وإن سخط ترك

"Aku tidak mendapatkan dalil yang menetapkan ada persyaratan dalam jual beli yang lebih lama dibanding persyaratan yang ditetapkan oleh Rasulullah saw untuk Habban bin Munqidz. Beliau menetapkan untuknya hak pilih selama tiga hari, bila ia suka, ia meneruskan pembeliannya, dan bila ia tidak suka, maka ia berhak membatalkannya." (Atsar ini diriwayatkan Ad-Daruquthni dan Ath-Thabrani. Atsar tersebut dilemahkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar)

👉 Adapun ulama madzhab Malikiyyah dan pendapat ini dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa lama hak pilih yang dipersyaratkan boleh lebih dari tiga hari sesuai dengan kebutuhan dan barang yang diperjual belikan. Mereka berargumentasi bahwa adanya hak semacam ini demi tercapainya kemashlahatan masing-masing dari penjual dan pembeli, yaitu kemashlahatan yang berkaitan dengan barang yang mereka perjual belikan, sehingga harus disesuaikan dengan keadaan barang tersebut.

3) Khiyar Aib/Cacat

Adalah suatu hal yang lazim, bila seseorang membeli barang, ia akan memilih barang yang utuh dan tidak ada cacatnya. Sehingga bila seseorang membeli suatu barang dan penjual diam tidak menyebutkan bahwa barang yang ia jual ada cacatnya, maka diamnya penjual bagaikan pengakuan bahwa barang tersebut utuh dan tidak ada cacatnya dan ketika suatu saat nanti terbukti bahwa barang yang ia jual ada cacatnya dan ia tidak memberitahukannya kepada pembeli, Syariat Islam telah memberikan hak kepada pembeli untuk membatalkan pembelian dan menarik kembali uang pembayaran, walaupun pembeli telah menggunakan barang tersebut. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah ra berikut ini:

أن رجلا اشترى عبدا فاستغله ثم وجد به عيبا فرده فقال: يا رسول الله، إنه قد اشتغل غلامي؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الخراج بالضمان

"Bahwa ada seorang lelaki yang membeli seorang budak, kemudian ia mempekerjakannya, lalu mendapatkan pada budak tersebut suatu cacat, sehingga ia mengembalikannya kepada penjual. Maka penjual mengadu kepada Rasulullah saw, sesungguhnya ia telah mempekerjakan budakku? Maka Rasulullah bersabda: "Keuntungan itu adalah imbalan atas tanggung jawab/jaminan." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)

Demikianlah kajian kita pada status kali ini. Semoga mencerahkan.

Referensi
1) Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Prof. Dr. Wahbah Mushthafa az-Zuhaili.
2) Sifat Perniagaan Nabi, Panduan Praktis Fiqih Perniagaan Islam, Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar