Pembaca yang budiman, jangan anda
sampai tidak dapat membedakan antara haram dengan najis. Itu dua istilah yang
sangat berbeda, berbeda antara langit dan bumi. Tidak semua yang haram dihukumi
najis. Contohnya berhala, apakah berhala haram disembah? Jelas berhala haram
disembah. Kalau begitu, apakah dihukumi najis? Berhala tidak najis. Pahamkan
sekarang?
Nah, sekarang kita bahas hukum
anjing apakah dia najis atau tidak. Jelas haram bagi kita untuk memakannya.
Kalau kita umpamanya elus-elus anjing, boleh nggak? Jangan kaget setelah
membaca pembahasan berikut ini. Biasa aja guys........
👉 Menurut
ulama madzhab Hanafiyyah, anjing bukan hewan najis karena hewan tersebut
dimanfaatkan untuk menjaga dan berburu, akan tetapi mulutnya, ludahnya, dan
kotorannya adalah najis. Maka cara menyucikan jilatan anjing di bejana adalah
dengan mencuci bejana tersebut tujuh kali cucian dengan cucian pertama dengan
tanah berdasarkan hadits, bahwa Rasulullah saw bersabda:
طهور إناء أحدكم
إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبعا أولاهن بالتراب
"Cara menyucikan bejana salah
satu di antara kalian apabila ada anjing yang menjilatinya yaitu dengan
mencucinya tujuh kali cucian dan jadikan cucian pertama dengan air."
👉 Menurut
ulama madzhab Malikiyyah, hukum anjing baik dipakai sebagai penjaga atau
pemburu atau tidak dipakai apa-apa adalah suci. Selain badannya suci, ludahnya
dan mulutnya juga suci. Jika anjing menjilati bejana seseorang atau kemasukan
kakinya atau lidahnya di sana, maka metode pencucian (saya nggak pakai kata
penyucian sebagaimana di pendapat ulama madzhab Hanafiyyah) bekas jilatannya
sebagaimana hadits di atas yang menerangkan hal tersebut. Cuman, cara pencucian
tersebut bukan untuk mengangkat najis jilatannya karena sekali lagi ulama madzhab
ini berpendapat anjing itu suci seluruh anggota tubuhnya. Akan tetapi,
pencucian jilatan anjing dalam rangka ibadah.
Makanya saya pakai kata pencucian,
bukan penyucian karena dua kata ini memiliki arti yang berbeda. Tadi, sudah
kuterangkan bahwa ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa liur dan mulut
anjing itu najis, makanya saya pakai kata penyucian karena maknanya mengangkat
najis. Kalau ulama madzhab Malikiyyah yang barusan saya paparkan berpendapat
bahwa seluruh tubuh anjing adalah suci, makanya saya pakai kata pencucian
karena menurut ulama Malikiyyah, bekas jilatan anjing tetap dicuci tetapi bukan
untuk diangkat najisnya karena sekali lagi seluruh anggota tubuh anjing tidak
najis menurut ulama madzhab ini, akan tetapi dalam rangka ibadah.
Kemudian, bagaimana istidlal ulama
madzhab Malikiyyah? Istidlal mereka adalah firman Allah Ta'ala:
فكلوا مما أمسكن
عليكم
"Maka makanlah dari apa yang
ditangkap (anjing buruan) untukmu." (QS. Al-Maidah: 4)
Wajhul istidlal (letak argumentasi)
mereka dari ayat di atas adalah Allah membolehkan memakan hewan buruan hasil
tangkapan anjing, sedangkan anjing menangkap hewan buruan tersebut dengan
taringnya, kalaulah tubuh anjing hukumnya najis, tentu Allah memerintahkan agar
membasuh hewan buruan tersebut sebelum dimakan dan ternyata tidak ada perintah
Allah untuk membasuh hewan tersebut terlebih dahulu.
👉 Adapun
menurut ulama madzhab Syafi'iyyah dan Hanabilah, apapun jenis anjing, baik dia
penjaga atau yang lahir dari hasil percampuran antara anjing dengan babi, hukumnya
najis baik itu badannya, ludahnya, dan anggota tubuhnya yang lain. Bahkan
sampai-sampai keringat anjing juga divonis najis. Maka bagaimana cara
menyucikannya? Kayak tadi, dicuci dengan tujuh kali cucian dan jadikan cucian
yang pertama dengan tanah.
Ulama dari dua madzhab ini
beristidlal (berargumen) dengan hadits, Rasulullah saw bersabda:
طهور إناء أحدكم
إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبعا أولاهن بالتراب
"Cara menyucikan bejana salah
satu di antara kalian apabila ada anjing yang menjilatinya adalah dengan
mencucinya tujuh kali cucian dan jadikan cucian pertama dengan air."
Wajhul istidlal (letak argumentasi)
mereka pada kalimat ".....apabila ada anjing yang menjilatinya yaitu
dengan mencucinya tujuh kali cucian dan jadikan cucian pertama dengan
air." Menurut mereka, mulut anjing adalah anggota tubuh yang paling mulia
dalam badan anjing karena dia paling sering dipakai untuk makan, berburu, dan
lain-lain (pembaca paham sendiri). Maka, jika mulut anjing saja yang merupakan
anggota tubuh yang paling mulia dalam badan anjing itu harus dicuci, apalagi
seluruh badannya dan tidak mungkin Nabi memerintahkan kita untuk membersihkan
jilatan anjing melainkan karena najis jilatannya, maka begitu juga tubuhnya
juga dihukumi najis.
Para ulama dari dua madzhab ini juga
mengajukan hadits untuk menguatkan argumentasi mereka, yaitu hadits yang
diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan Hakim:
أنه دعي إلى دار
قوم، فأجاب، ثم دعي إلى دار أخرى فلم يجب ، فقيل له في ذلك، فقال: إن في دار فلان
كلبا، قيل له، وإن في دار فلان هرة، فقال: إن الهرة ليست بنجسة
"Nabi saw pernah diundang ke
rumah masyarakat, maka beliau memenuhi undangan tersebut. Kemudian, beliau juga
diundang ke rumah lain dan beliau tidak memenuhi undangan tersebut. Beliau
memberikan alasannya: "sesungguhnya di rumah itu terdapat anjing."
Kemudian beliau ditanya bahwa rumah kaum pertama yang beliau kunjungi terdapat
kucing, maka beliau memberikan alasan: "Sesungguhnya kucing itu tidak
najis."
Dari hadits di atas, jelas Nabi
memberikan alasan tidak mau mendatangi rumah seseorang karena ada anjing di
rumah tersebut. Kenapa beliau tidak menginginkan anjing tersebut? Jawabannya
karena anjing tersebut najis. Mana bukti dari pernyataan Nabi bahwa anjing itu
najis? Jawabannya baca alasan Nabi kenapa beliau mau masuk ke rumah yang ada
kucing di sana? Karena kucing bukan hewan najis. Otomatis kita faham bahwa Nabi
sendiri tidak mau mendatangi rumah yang ada anjing, kenapa? Pake mafhum mukhalafah
(kebalikannya) 🙏
Kesimpulan: Menurut ulama madzhab
Hanafiyyah, seluruh anggota tubuh anjing itu suci kecuali liurnya dan mulutnya
(jangan bilang kotorannya suci, kotorannya tetap najis). Adapun menurut ulama
madzhab Malikiyyah, seluruh anggota tubuh anjing adalah suci tanpa terkecuali
(jangan bilang kotorannya suci, kotorannya tetap najis). Sedangkan ulama
madzhab Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa seluruh anggota tubuh
anjing adalah najis tanpa terkecuali.
Jadi, sudah faham belum? Semoga
mencerahkan 🙏
Pembahasan dalam status ini saya kutip dari:1) Mausu'ah al-Fiqhi al-Islami wal Qadhaya al-Mu'asharah karya Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, jilid 1 halaman 262-263.
2) buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Dr. Erwandi Tarmizi
3) https://islam.nu.or.id/…/ini-pandangan-ulama-perihal-najis-…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar