Apakah Anjing Adalah Hewan Yang Najis?



Pembaca yang budiman, jangan anda sampai tidak dapat membedakan antara haram dengan najis. Itu dua istilah yang sangat berbeda, berbeda antara langit dan bumi. Tidak semua yang haram dihukumi najis. Contohnya berhala, apakah berhala haram disembah? Jelas berhala haram disembah. Kalau begitu, apakah dihukumi najis? Berhala tidak najis. Pahamkan sekarang?

Nah, sekarang kita bahas hukum anjing apakah dia najis atau tidak. Jelas haram bagi kita untuk memakannya. Kalau kita umpamanya elus-elus anjing, boleh nggak? Jangan kaget setelah membaca pembahasan berikut ini. Biasa aja guys........

👉 Menurut ulama madzhab Hanafiyyah, anjing bukan hewan najis karena hewan tersebut dimanfaatkan untuk menjaga dan berburu, akan tetapi mulutnya, ludahnya, dan kotorannya adalah najis. Maka cara menyucikan jilatan anjing di bejana adalah dengan mencuci bejana tersebut tujuh kali cucian dengan cucian pertama dengan tanah berdasarkan hadits, bahwa Rasulullah saw bersabda:

طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبعا أولاهن بالتراب

"Cara menyucikan bejana salah satu di antara kalian apabila ada anjing yang menjilatinya yaitu dengan mencucinya tujuh kali cucian dan jadikan cucian pertama dengan air."

👉 Menurut ulama madzhab Malikiyyah, hukum anjing baik dipakai sebagai penjaga atau pemburu atau tidak dipakai apa-apa adalah suci. Selain badannya suci, ludahnya dan mulutnya juga suci. Jika anjing menjilati bejana seseorang atau kemasukan kakinya atau lidahnya di sana, maka metode pencucian (saya nggak pakai kata penyucian sebagaimana di pendapat ulama madzhab Hanafiyyah) bekas jilatannya sebagaimana hadits di atas yang menerangkan hal tersebut. Cuman, cara pencucian tersebut bukan untuk mengangkat najis jilatannya karena sekali lagi ulama madzhab ini berpendapat anjing itu suci seluruh anggota tubuhnya. Akan tetapi, pencucian jilatan anjing dalam rangka ibadah.

Makanya saya pakai kata pencucian, bukan penyucian karena dua kata ini memiliki arti yang berbeda. Tadi, sudah kuterangkan bahwa ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa liur dan mulut anjing itu najis, makanya saya pakai kata penyucian karena maknanya mengangkat najis. Kalau ulama madzhab Malikiyyah yang barusan saya paparkan berpendapat bahwa seluruh tubuh anjing adalah suci, makanya saya pakai kata pencucian karena menurut ulama Malikiyyah, bekas jilatan anjing tetap dicuci tetapi bukan untuk diangkat najisnya karena sekali lagi seluruh anggota tubuh anjing tidak najis menurut ulama madzhab ini, akan tetapi dalam rangka ibadah.

Kemudian, bagaimana istidlal ulama madzhab Malikiyyah? Istidlal mereka adalah firman Allah Ta'ala:

فكلوا مما أمسكن عليكم

"Maka makanlah dari apa yang ditangkap (anjing buruan) untukmu." (QS. Al-Maidah: 4)

Wajhul istidlal (letak argumentasi) mereka dari ayat di atas adalah Allah membolehkan memakan hewan buruan hasil tangkapan anjing, sedangkan anjing menangkap hewan buruan tersebut dengan taringnya, kalaulah tubuh anjing hukumnya najis, tentu Allah memerintahkan agar membasuh hewan buruan tersebut sebelum dimakan dan ternyata tidak ada perintah Allah untuk membasuh hewan tersebut terlebih dahulu.

👉 Adapun menurut ulama madzhab Syafi'iyyah dan Hanabilah, apapun jenis anjing, baik dia penjaga atau yang lahir dari hasil percampuran antara anjing dengan babi, hukumnya najis baik itu badannya, ludahnya, dan anggota tubuhnya yang lain. Bahkan sampai-sampai keringat anjing juga divonis najis. Maka bagaimana cara menyucikannya? Kayak tadi, dicuci dengan tujuh kali cucian dan jadikan cucian yang pertama dengan tanah.
Ulama dari dua madzhab ini beristidlal (berargumen) dengan hadits, Rasulullah saw bersabda:

طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبعا أولاهن بالتراب

"Cara menyucikan bejana salah satu di antara kalian apabila ada anjing yang menjilatinya adalah dengan mencucinya tujuh kali cucian dan jadikan cucian pertama dengan air."

Wajhul istidlal (letak argumentasi) mereka pada kalimat ".....apabila ada anjing yang menjilatinya yaitu dengan mencucinya tujuh kali cucian dan jadikan cucian pertama dengan air." Menurut mereka, mulut anjing adalah anggota tubuh yang paling mulia dalam badan anjing karena dia paling sering dipakai untuk makan, berburu, dan lain-lain (pembaca paham sendiri). Maka, jika mulut anjing saja yang merupakan anggota tubuh yang paling mulia dalam badan anjing itu harus dicuci, apalagi seluruh badannya dan tidak mungkin Nabi memerintahkan kita untuk membersihkan jilatan anjing melainkan karena najis jilatannya, maka begitu juga tubuhnya juga dihukumi najis.

Para ulama dari dua madzhab ini juga mengajukan hadits untuk menguatkan argumentasi mereka, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan Hakim:

أنه دعي إلى دار قوم، فأجاب، ثم دعي إلى دار أخرى فلم يجب ، فقيل له في ذلك، فقال: إن في دار فلان كلبا، قيل له، وإن في دار فلان هرة، فقال: إن الهرة ليست بنجسة

"Nabi saw pernah diundang ke rumah masyarakat, maka beliau memenuhi undangan tersebut. Kemudian, beliau juga diundang ke rumah lain dan beliau tidak memenuhi undangan tersebut. Beliau memberikan alasannya: "sesungguhnya di rumah itu terdapat anjing." Kemudian beliau ditanya bahwa rumah kaum pertama yang beliau kunjungi terdapat kucing, maka beliau memberikan alasan: "Sesungguhnya kucing itu tidak najis."

Dari hadits di atas, jelas Nabi memberikan alasan tidak mau mendatangi rumah seseorang karena ada anjing di rumah tersebut. Kenapa beliau tidak menginginkan anjing tersebut? Jawabannya karena anjing tersebut najis. Mana bukti dari pernyataan Nabi bahwa anjing itu najis? Jawabannya baca alasan Nabi kenapa beliau mau masuk ke rumah yang ada kucing di sana? Karena kucing bukan hewan najis. Otomatis kita faham bahwa Nabi sendiri tidak mau mendatangi rumah yang ada anjing, kenapa? Pake mafhum mukhalafah (kebalikannya) 🙏

Kesimpulan: Menurut ulama madzhab Hanafiyyah, seluruh anggota tubuh anjing itu suci kecuali liurnya dan mulutnya (jangan bilang kotorannya suci, kotorannya tetap najis). Adapun menurut ulama madzhab Malikiyyah, seluruh anggota tubuh anjing adalah suci tanpa terkecuali (jangan bilang kotorannya suci, kotorannya tetap najis). Sedangkan ulama madzhab Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa seluruh anggota tubuh anjing adalah najis tanpa terkecuali.

Jadi, sudah faham belum? Semoga mencerahkan 🙏

Pembahasan dalam status ini saya kutip dari:1) Mausu'ah al-Fiqhi al-Islami wal Qadhaya al-Mu'asharah karya Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, jilid 1 halaman 262-263.
2) buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Dr. Erwandi Tarmizi
3) https://islam.nu.or.id/…/ini-pandangan-ulama-perihal-najis-…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar