Rabu, 27 November 2019

Apakah Suci Bangkai Hewan Darat dan Laut Yang Darahnya Tidak Mengalir?



Para fuqaha atau ulama fiqih telah sepakat bahwa bangkai hewan darat dihukumi najis dan mereka telah sepakat bahwa bangkai hewan laut, baik itu ikan atau hewan-hewan laut yang lain itu hukumnya suci alias bukan najis. Sekarang, ada pertanyaan menarik: Apakah suci juga bangkai hewan laut dan darat yang darahnya tidak mengalir?

Jawaban: Dalam permasalahan ini, terjadi diskusi antara para fuqaha atau para ulama fiqih.

Ulama madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa daging bangkai hewan air yang darahnya tidak mengalir dihukumi najis jika tidak disamak alias jika disamak, maka hukumnya menjadi suci. Adapun hewan darat yang tidak mengalir darahnya seperti serangga, lalat, kalajengking, dan lain-lain jika jatuh ke air, maka otomatis menjadi bangkai. Maka bangkai hewan darat yang tidak mengalir darahnya tidak menajiskan air tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: Baca Selanjutnya.............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar