Para fuqaha atau ulama fiqih telah sepakat bahwa
bangkai hewan darat dihukumi najis dan mereka telah sepakat bahwa bangkai hewan
laut, baik itu ikan atau hewan-hewan laut yang lain itu hukumnya suci alias
bukan najis. Sekarang, ada pertanyaan menarik: Apakah suci juga bangkai hewan
laut dan darat yang darahnya tidak mengalir?
Jawaban: Dalam permasalahan ini, terjadi diskusi
antara para fuqaha atau para ulama fiqih.
Ulama madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat
bahwa daging bangkai hewan air yang darahnya tidak mengalir dihukumi najis jika
tidak disamak alias jika disamak, maka hukumnya menjadi suci. Adapun hewan
darat yang tidak mengalir darahnya seperti serangga, lalat, kalajengking, dan
lain-lain jika jatuh ke air, maka otomatis menjadi bangkai. Maka bangkai hewan
darat yang tidak mengalir darahnya tidak menajiskan air tersebut berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: Baca Selanjutnya.............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar