Ulama madzhab Malikiyyah dan
Hanabilah berpendapat bahwa kulit bangkai hewan dihukumi najis, baik telah
disamak atau tidak disamak. Kenapa divonis najis? Karena dia adalah bagian dari
bangkai, maka dia divonis najis berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Diharamkan
atas kalian bangkai" (QS. Al-Maidah: 5/3). Kenapa meskipun telah disamak,
akan tetapi tetap divonis najis? Berdasarkan hadits-hadits berikut:
لا تنتفعوا من
الميتة بشيء
"Jangan kalian manfaat
sedikitpun dari bangkai." (HR. Asy-Syafi'i)
Rasulullah saw menulis kepada
Juhainah:
إني كنت رخصت
لكم في جلود الميتة، فإذا جاءكم كتابي هذا، فلا تنتفعوا من الميتة بإهاب ولا عصب
"Sesungguhnya aku meringankan
untuk kalian kulit bangkai, apabila telah suratku ini telah sampai kepada
kalian, maka jangan kalian manfaatkan dari bangkai dengan
Hadits di atas diriwayatkan oleh
Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud dari Abdullah bin 'Ukaim. Imam Ahmad berkata:
"Sanadnya baik." Akan tetapi, setelah di teliti, ternyata haditsnya
dhaif karena sanadnya terputus dan terjadi idhthirab (keguncangan) matan dan
sanadnya.
Dalam riwayat lain:
أتانا كتاب رسول
الله صلى الله عليه وسلم قبل وفاته بشهر أو شهرين
"Telah datang surat Rasulullah
saw sebulan atau dua bulan sebelum wafatnya." Maka riwayat ini menjadi
nasikh (penghapus) dari riwayat sebelumnya karena terjadi di umur terakhir
Rasulullah saw. Para ulama madzhab Malikiyyah menakwilkan hadits: "Apapun
kulit bangkai jika telah disamak, maka telah suci." Itu dibawa pada
penyucian secara bahasa, bukan penyucian secara syariat. Maksudnya bagaimana?
Maksudnya hadits di atas, kulit bangkai disamak bukan dalam rangka mengangkat
kenajisannya, akan tetapi dalam rangka penyucian biasa. Begitu takwil ulama
madzhab Malikiyyah.
Begitu pula hewan yang tidak halal
dikonsumsi disembelih, maka kulitnya divonis najis, baik dia telah disamak atau
tidak disamak.
Adapun ulama madzhab Hanafiyyah dan
Syafi'iyyah berpendapat bahwa kulit bangkai yang najis karena mati atau karena
yang lain seperti yang disembelih adalah yang haram dikonsumsi, maka dapat
disucikan dengan disamak berdasarkan kemutlakan sabda Rasulullah saw:
""Apapun kulit bangkai jika telah disamak, maka telah suci." Dan
dalam riwayat Muslim: "Apabila telah disamak kulit bangkai, maka dia telah
suci."
Demikian status kali ini. Semoga
bermanfaat.
Saya kutip kajian dalam status ini
dari kitab Mausu'ah Al-Fiqhi Al-Islami wal Qadhaya Al-Mu'asharah karya Syaikh
Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, jilid 1, halaman 266-267.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar