Apakah Suci Kulit Bangkai Hewan?



Ulama madzhab Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa kulit bangkai hewan dihukumi najis, baik telah disamak atau tidak disamak. Kenapa divonis najis? Karena dia adalah bagian dari bangkai, maka dia divonis najis berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Diharamkan atas kalian bangkai" (QS. Al-Maidah: 5/3). Kenapa meskipun telah disamak, akan tetapi tetap divonis najis? Berdasarkan hadits-hadits berikut:

لا تنتفعوا من الميتة بشيء

"Jangan kalian manfaat sedikitpun dari bangkai." (HR. Asy-Syafi'i)

Rasulullah saw menulis kepada Juhainah:

إني كنت رخصت لكم في جلود الميتة، فإذا جاءكم كتابي هذا، فلا تنتفعوا من الميتة بإهاب ولا عصب

"Sesungguhnya aku meringankan untuk kalian kulit bangkai, apabila telah suratku ini telah sampai kepada kalian, maka jangan kalian manfaatkan dari bangkai dengan

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud dari Abdullah bin 'Ukaim. Imam Ahmad berkata: "Sanadnya baik." Akan tetapi, setelah di teliti, ternyata haditsnya dhaif karena sanadnya terputus dan terjadi idhthirab (keguncangan) matan dan sanadnya.

Dalam riwayat lain:
    
أتانا كتاب رسول الله صلى الله عليه وسلم قبل وفاته بشهر أو شهرين

"Telah datang surat Rasulullah saw sebulan atau dua bulan sebelum wafatnya." Maka riwayat ini menjadi nasikh (penghapus) dari riwayat sebelumnya karena terjadi di umur terakhir Rasulullah saw. Para ulama madzhab Malikiyyah menakwilkan hadits: "Apapun kulit bangkai jika telah disamak, maka telah suci." Itu dibawa pada penyucian secara bahasa, bukan penyucian secara syariat. Maksudnya bagaimana? Maksudnya hadits di atas, kulit bangkai disamak bukan dalam rangka mengangkat kenajisannya, akan tetapi dalam rangka penyucian biasa. Begitu takwil ulama madzhab Malikiyyah.

Begitu pula hewan yang tidak halal dikonsumsi disembelih, maka kulitnya divonis najis, baik dia telah disamak atau tidak disamak.

Adapun ulama madzhab Hanafiyyah dan Syafi'iyyah berpendapat bahwa kulit bangkai yang najis karena mati atau karena yang lain seperti yang disembelih adalah yang haram dikonsumsi, maka dapat disucikan dengan disamak berdasarkan kemutlakan sabda Rasulullah saw: ""Apapun kulit bangkai jika telah disamak, maka telah suci." Dan dalam riwayat Muslim: "Apabila telah disamak kulit bangkai, maka dia telah suci."

Demikian status kali ini. Semoga bermanfaat.

Saya kutip kajian dalam status ini dari kitab Mausu'ah Al-Fiqhi Al-Islami wal Qadhaya Al-Mu'asharah karya Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, jilid 1, halaman 266-267.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar