Apa patokannya shalat telah dilaksanakan di waktunya?



Pertanyaan: Umpamanya saya shalat zhuhur di akhir waktu shalat zhuhur, kemudian tatkala saya telah menyelesaikan satu rakaat, adzan shalat ashar telah dikumandangkan, bagaimana shalat zhuhur saya? Apakah shalat zhuhur saya telah sesuai waktunya atau justru shalat zhuhur saya tidak teranggap dilaksanakan di waktunya karena telah dikumandangkan adzan, sementara saya belum menyelesaikan shalat saya?

Jawaban: Permasalahan ini masih didiskusikan oleh para fuqaha (ulama fiqih): Apa patokannya shalat telah dilaksanakan di waktunya?

Pendapat pertama, ulama madzhab Hanafiyyah dan Hanabilah (berdasarkan yang rajih dari dua pendapat dari Imam Ahmad) berpendapat bahwa patokan shalat telah dilaksanakan di waktunya adalah ketika seseorang telah takbiratul ihram di waktu shalat tersebut.

Maka seumpamanya seseorang telah takbiratul ihram di waktu shalat tersebut, maka dia telah melaksanakan shalat sesuai waktunya atau seumpamanya seseorang telah takbiratul ihram dan setelah takbiratul ihram, adzan dikumandangkan, maka dia telah dianggap shalat sesuai waktunya. Baik ketika umpamanya habis selesai masa haid kemudian suci atau habis sadar dari gila atau tanpa udzur, jika dia shalat di waktunya dalam kondisi telah takbiratul ihram, maka shalatnya telah dianggap dilaksanakan sesuai waktunya. Berarti kalau dia takbiratul ihram dalam shalat zhuhur, sementara takbiratul ihramnya setelah masuk waktu shalat ashar, maka dia tidak dianggap melaksanakan shalat zhuhur sesuai waktunya alias dia melaksanakan shalat zhuhur di luar waktu. Nah, tatkala kondisi takbiratul ihramnya di luar waktunya, maka sebenarnya dia mengqodho shalat zhuhur.

Istidlal (argumentasi) mereka adalah hadits 'Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda:

من أدرك سجدة من العصر قبل أن تغرب الشمس، أو من الصبح قبل أن تطلع الشمس، فقد أدركها

"Barangsiapa yang mendapati satu kali sujud ketika shalat ashar sebelum terbenam matahari atau ketika shalat shubuh sebelum terbit matahari, maka dia telah melaksanakan shalatnya sesuai waktunya."

Pendapat kedua, ulama madzhab Malikiyyah dan Syafi'iyyah berpendapat bahwa patokan shalat telah dilaksanakan di waktunya adalah ketika seseorang telah menyelesaikan satu rakaat atau rakaat pertama dengan dua sujud di waktu shalat tersebut.

Maka seumpamanya seseorang telah menyelesaikan satu rakaat atau rakaat pertama di waktu shalat tersebut, maka dia telah melaksanakan shalat sesuai waktunya atau seumpamanya seseorang telah menyelesaikan satu rakaat dan setelah itu, adzan dikumandangkan, maka dia telah dianggap shalat sesuai waktunya.

Berarti kalau dia menyelesaikan satu rakaat dalam shalat zhuhur, sementara posisi satu rakaatnya setelah masuk waktu shalat ashar, maka dia tidak dianggap melaksanakan shalat zhuhur sesuai waktunya alias dia melaksanakan shalat zhuhur di luar waktu. Nah, tatkala kondisi rakaat pertamanya di luar waktunya, maka sebenarnya dia mengqodho shalat, bukan melaksanakan shalat di waktunya.

Istidlal (argumentasi) mereka adalah sabda Rasulullah saw:

من أدرك ركعة من الصلاة، فقد أدرك الصلاة

"Barangsiapa yang telah menyelesaikan satu rakaat dari shalatnya, maka dia telah melaksanakan shalat sesuai waktunya."

Demikian kajian kita dalam status kali ini, bukan berarti setelah membaca kajian di atas, anda amalkan. Tidak demikian, anda tetap berusaha melaksanakan shalat sesuai waktunya. Semoga mencerahkan.

Pembahasan ini penulis kutip dari kitab Mausu'ah Al-Fiqhi Al-Islami wal Qadhaya Al-Mu'asharah karya Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, jilid 1, halaman 577-578.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar