Pertanyaan: Umpamanya saya shalat zhuhur di akhir
waktu shalat zhuhur, kemudian tatkala saya telah menyelesaikan satu rakaat,
adzan shalat ashar telah dikumandangkan, bagaimana shalat zhuhur saya? Apakah
shalat zhuhur saya telah sesuai waktunya atau justru shalat zhuhur saya tidak
teranggap dilaksanakan di waktunya karena telah dikumandangkan adzan, sementara
saya belum menyelesaikan shalat saya?
Jawaban: Permasalahan ini masih didiskusikan oleh
para fuqaha (ulama fiqih): Apa patokannya shalat telah dilaksanakan di
waktunya?
Pendapat pertama, ulama madzhab Hanafiyyah dan
Hanabilah (berdasarkan yang rajih dari dua pendapat dari Imam Ahmad)
berpendapat bahwa patokan shalat telah dilaksanakan di waktunya adalah ketika
seseorang telah takbiratul ihram di waktu shalat tersebut.
Maka seumpamanya seseorang telah takbiratul ihram di
waktu shalat tersebut, maka dia telah melaksanakan shalat sesuai waktunya atau
seumpamanya seseorang telah takbiratul ihram dan setelah takbiratul ihram,
adzan dikumandangkan, maka dia telah dianggap shalat sesuai waktunya. Baik
ketika umpamanya habis selesai masa haid kemudian suci atau habis sadar dari
gila atau tanpa udzur, jika dia shalat di waktunya dalam kondisi telah
takbiratul ihram, maka shalatnya telah dianggap dilaksanakan sesuai waktunya.
Berarti kalau dia takbiratul ihram dalam shalat zhuhur, sementara takbiratul
ihramnya setelah masuk waktu shalat ashar, maka dia tidak dianggap melaksanakan
shalat zhuhur sesuai waktunya alias dia melaksanakan shalat zhuhur di luar
waktu. Nah, tatkala kondisi takbiratul ihramnya di luar waktunya, maka
sebenarnya dia mengqodho shalat zhuhur.
Istidlal (argumentasi) mereka adalah hadits 'Aisyah
ra, Rasulullah saw bersabda:
من أدرك سجدة من العصر قبل أن تغرب الشمس، أو من الصبح
قبل أن تطلع الشمس، فقد أدركها
"Barangsiapa yang mendapati satu kali sujud
ketika shalat ashar sebelum terbenam matahari atau ketika shalat shubuh sebelum
terbit matahari, maka dia telah melaksanakan shalatnya sesuai waktunya."
Pendapat kedua, ulama madzhab Malikiyyah dan
Syafi'iyyah berpendapat bahwa patokan shalat telah dilaksanakan di waktunya
adalah ketika seseorang telah menyelesaikan satu rakaat atau rakaat pertama
dengan dua sujud di waktu shalat tersebut.
Maka seumpamanya seseorang telah menyelesaikan satu
rakaat atau rakaat pertama di waktu shalat tersebut, maka dia telah
melaksanakan shalat sesuai waktunya atau seumpamanya seseorang telah
menyelesaikan satu rakaat dan setelah itu, adzan dikumandangkan, maka dia telah
dianggap shalat sesuai waktunya.
Berarti kalau dia menyelesaikan satu rakaat dalam
shalat zhuhur, sementara posisi satu rakaatnya setelah masuk waktu shalat
ashar, maka dia tidak dianggap melaksanakan shalat zhuhur sesuai waktunya alias
dia melaksanakan shalat zhuhur di luar waktu. Nah, tatkala kondisi rakaat
pertamanya di luar waktunya, maka sebenarnya dia mengqodho shalat, bukan
melaksanakan shalat di waktunya.
Istidlal (argumentasi) mereka adalah sabda
Rasulullah saw:
من أدرك ركعة من الصلاة، فقد أدرك الصلاة
"Barangsiapa yang telah menyelesaikan satu
rakaat dari shalatnya, maka dia telah melaksanakan shalat sesuai
waktunya."
Demikian kajian kita dalam status kali ini, bukan
berarti setelah membaca kajian di atas, anda amalkan. Tidak demikian, anda
tetap berusaha melaksanakan shalat sesuai waktunya. Semoga mencerahkan.
Pembahasan ini penulis kutip dari kitab Mausu'ah
Al-Fiqhi Al-Islami wal Qadhaya Al-Mu'asharah karya Syaikh Prof. Dr. Wahbah
Az-Zuhaili, jilid 1, halaman 577-578.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar