Kamis, 28 November 2019

Apakah Suci Kulit Bangkai Hewan?



Ulama madzhab Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa kulit bangkai hewan dihukumi najis, baik telah disamak atau tidak disamak. Kenapa divonis najis? Karena dia adalah bagian dari bangkai, maka dia divonis najis berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Diharamkan atas kalian bangkai" (QS. Al-Maidah: 5/3). Kenapa meskipun telah disamak, akan tetapi tetap divonis najis? Berdasarkan hadits-hadits berikut:

لا تنتفعوا من الميتة بشيء

"Jangan kalian manfaat sedikitpun dari bangkai." (HR. Asy-Syafi'i)

Rasulullah saw menulis kepada Juhainah:

إني كنت رخصت لكم في جلود الميتة، فإذا جاءكم كتابي هذا، فلا تنتفعوا من الميتة بإهاب ولا عصب

"Sesungguhnya aku meringankan untuk kalian kulit bangkai, apabila telah suratku ini telah sampai kepada kalian, maka jangan kalian manfaatkan dari bangkai dengan


Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud dari Abdullah bin 'Ukaim. Imam Ahmad berkata: "Sanadnya baik." Akan tetapi, setelah di teliti, ternyata haditsnya dhaif karena sanadnya terputus dan terjadi idhthirab (keguncangan) matan dan sanadnya. Baca Selanjutnya...............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar