Ulama madzhab Malikiyyah dan
Hanabilah berpendapat bahwa kulit bangkai hewan dihukumi najis, baik telah
disamak atau tidak disamak. Kenapa divonis najis? Karena dia adalah bagian dari
bangkai, maka dia divonis najis berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Diharamkan
atas kalian bangkai" (QS. Al-Maidah: 5/3). Kenapa meskipun telah disamak,
akan tetapi tetap divonis najis? Berdasarkan hadits-hadits berikut:
لا تنتفعوا من
الميتة بشيء
"Jangan kalian manfaat
sedikitpun dari bangkai." (HR. Asy-Syafi'i)
Rasulullah saw menulis kepada
Juhainah:
إني كنت رخصت
لكم في جلود الميتة، فإذا جاءكم كتابي هذا، فلا تنتفعوا من الميتة بإهاب ولا عصب
"Sesungguhnya aku meringankan
untuk kalian kulit bangkai, apabila telah suratku ini telah sampai kepada
kalian, maka jangan kalian manfaatkan dari bangkai dengan
Hadits di atas diriwayatkan oleh
Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud dari Abdullah bin 'Ukaim. Imam Ahmad berkata:
"Sanadnya baik." Akan tetapi, setelah di teliti, ternyata haditsnya
dhaif karena sanadnya terputus dan terjadi idhthirab (keguncangan) matan dan
sanadnya. Baca Selanjutnya...............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar