Ijtihad adalah mencurahkan segala
fikiran untuk mengeluarkan hukum Syariah atau bahasa mudahnya kita berusaha
mencari hukum-hukum Syariah yang kemudian kita simpulkan dan kita fatwakan.
Umpamanya ada masalah-masalah fiqih kekinian contohnya masalah bunga bank.
Untuk menentukan hukumnya, kita musti berijtihad. Bagaimana caranya kita
berijtihad? Cara kita berijtihad adalah kita fahami dulu skema transaksi bunga
bank seperti apa sih, kemudian kita cari dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadits
yang membahas tentang masalah yang berkaitan dengan bunga atau bahasa ushul
fiqihnya istinbath, kemudian kita simpulkan hukum dari keduanya, baru kita
hukumi bunga bank karena dalil ini dan itu dan korelasi antara bunga dengan
masalah pada saat itu di dalil tersebut. Sudah fahamkan maksud ijtihad itu?
Orang yang melakukan ijtihad
dinamakan mujtahid sedangkan hasil dari ijtihad dinamakan dengan fatwa. Apakah
semua dari kita boleh berijtihad? Mari kita baca dulu pembahasan berikutnya !!!
👍 Apa
syarat-syarat seseorang dapat menjadi mujtahid/dapat berijtihad?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar