Sabtu, 23 November 2019

Syarat-Syarat Seseorang Dapat Berijtihad?

Ijtihad adalah mencurahkan segala fikiran untuk mengeluarkan hukum Syariah atau bahasa mudahnya kita berusaha mencari hukum-hukum Syariah yang kemudian kita simpulkan dan kita fatwakan. Umpamanya ada masalah-masalah fiqih kekinian contohnya masalah bunga bank. Untuk menentukan hukumnya, kita musti berijtihad. Bagaimana caranya kita berijtihad? Cara kita berijtihad adalah kita fahami dulu skema transaksi bunga bank seperti apa sih, kemudian kita cari dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang membahas tentang masalah yang berkaitan dengan bunga atau bahasa ushul fiqihnya istinbath, kemudian kita simpulkan hukum dari keduanya, baru kita hukumi bunga bank karena dalil ini dan itu dan korelasi antara bunga dengan masalah pada saat itu di dalil tersebut. Sudah fahamkan maksud ijtihad itu?

Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid sedangkan hasil dari ijtihad dinamakan dengan fatwa. Apakah semua dari kita boleh berijtihad? Mari kita baca dulu pembahasan berikutnya !!!

👍 Apa syarat-syarat seseorang dapat menjadi mujtahid/dapat berijtihad?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar