Para fuqaha atau ulama fiqih telah sepakat bahwa
bangkai hewan darat dihukumi najis dan mereka telah sepakat bahwa bangkai hewan
laut, baik itu ikan atau hewan-hewan laut yang lain itu hukumnya suci alias
bukan najis. Sekarang, ada pertanyaan menarik: Apakah suci juga bangkai hewan
laut dan darat yang darahnya tidak mengalir?
Jawaban: Dalam permasalahan ini, terjadi diskusi
antara para fuqaha atau para ulama fiqih. Ulama madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat
bahwa daging bangkai hewan air yang darahnya tidak mengalir dihukumi najis jika
tidak disamak alias jika disamak, maka hukumnya menjadi suci. Adapun hewan
darat yang tidak mengalir darahnya seperti serangga, lalat, kalajengking, dan
lain-lain jika jatuh ke air, maka otomatis menjadi bangkai. Maka bangkai hewan
darat yang tidak mengalir darahnya tidak menajiskan air tersebut
berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:
"Apabila lalat jatuh ke salah satu minuman
kalian, maka tenggelamkan dia di minuman tersebut, kemudian keluarkan lalat
tersebut dari minuman karena salah satu sayapnya adalah penyakit dan sayap
satunya adalah obat." (HR. Al-Bukhari)
Sedangkan ulama madzhab Syafi'iyyah dan Hanabilah
berpendapat bahwa bangkai ikan, belalang, dan hewan-hewan laut hukumnya suci.
Akan tetapi, bangkai hewan darat yang tidak mengalir darahnya seperti serangga,
lalat, kumbang, kalajengking, dan lain-lain, maka hukumnya adalah najis menurut
ulama madzhab Syafi'iyyah dan hukumnya suci menurut ulama madzhab Hanabilah.
Adapun bangkai hewan laut yang hidup di darat seperti buaya dan katak, maka
hukumnya najis menurut ulama dua madzhab ini.
Demikian kajian kita pada artikel kali ini. Semoga
mencerahkan.
Saya kutip kajian atau pembahasan ini dari kitab
Mausu'ah al-Fiqhi al-Islami wal Qadhaya al-Mu'asharah karya Syaikh Prof. Dr.
Wahbah az-Zuhaili, jilid 1, halaman 263-364.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar