Apakah Suci Bangkai Hewan Darat dan Laut Yang Darahnya Tidak Mengalir?



Para fuqaha atau ulama fiqih telah sepakat bahwa bangkai hewan darat dihukumi najis dan mereka telah sepakat bahwa bangkai hewan laut, baik itu ikan atau hewan-hewan laut yang lain itu hukumnya suci alias bukan najis. Sekarang, ada pertanyaan menarik: Apakah suci juga bangkai hewan laut dan darat yang darahnya tidak mengalir?

Jawaban: Dalam permasalahan ini, terjadi diskusi antara para fuqaha atau para ulama fiqih. Ulama madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa daging bangkai hewan air yang darahnya tidak mengalir dihukumi najis jika tidak disamak alias jika disamak, maka hukumnya menjadi suci. Adapun hewan darat yang tidak mengalir darahnya seperti serangga, lalat, kalajengking, dan lain-lain jika jatuh ke air, maka otomatis menjadi bangkai. Maka bangkai hewan darat yang tidak mengalir darahnya tidak menajiskan air tersebut 
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:

"Apabila lalat jatuh ke salah satu minuman kalian, maka tenggelamkan dia di minuman tersebut, kemudian keluarkan lalat tersebut dari minuman karena salah satu sayapnya adalah penyakit dan sayap satunya adalah obat." (HR. Al-Bukhari)

Sedangkan ulama madzhab Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa bangkai ikan, belalang, dan hewan-hewan laut hukumnya suci. Akan tetapi, bangkai hewan darat yang tidak mengalir darahnya seperti serangga, lalat, kumbang, kalajengking, dan lain-lain, maka hukumnya adalah najis menurut ulama madzhab Syafi'iyyah dan hukumnya suci menurut ulama madzhab Hanabilah. Adapun bangkai hewan laut yang hidup di darat seperti buaya dan katak, maka hukumnya najis menurut ulama dua madzhab ini.

Demikian kajian kita pada artikel kali ini. Semoga mencerahkan.

Saya kutip kajian atau pembahasan ini dari kitab Mausu'ah al-Fiqhi al-Islami wal Qadhaya al-Mu'asharah karya Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, jilid 1, halaman 263-364.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar