Senin, 31 Agustus 2020

Mengenal Lebih Dekat Kitab Tafsir Al-Qur’an Pertama di Nusantara

Pembaca yang budiman, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama sebagai umat Islam di Indonesia bahwasannya kita adalah populasi umat Islam terbanyak di dunia. Tetapi, ternyata kita tidak hanya berjumlah banyak, akan tetapi Negara kita juga melahirkan talenta ulama-ulama besar yang tidak kalah dari para ulama timur tengah dan Persia dalam memiliki pamor keilmuan dalam studi Islam. Hal itu terbukti dari banyaknya karya-karya tulis yang disusun oleh para ulama dari negeri kita, baik dalam bahasa Arab, bahasa Melayu/Indonesia, atau bahasa daerah. Pada kesempatan kali ini, kita akan mengenal lebih dalam tentang salah satu karya tulis masterpiece dalam salah satu bidang disiplin ilmu keislaman yaitu ilmu tafsir al-Qur’an yang mana karya tulis ini merupakan buku tafsir pertama di Nusantara yang ditulis dengan bahasa Melayu, yaitu berjudul Tarjuman al-Mustafid. Pengarang kitab tersebut adalah salah satu ulama Aceh abad ke-17, yaitu Syaikh ‘Abdur Rauf bin ‘Ali al-Fanshuri as-Sinkili al-Jawi. Kita langsung saja ke pembahasannya: Baca selengkapnya di sini

Kamis, 28 November 2019

Apa Yang Kita Lakukan Sebelum Melaksanakan Shalat di Perjalanan?



Pembaca yang budiman, Penulis ingin membahas permasalahan fiqih klasik. kalau kita umpamanya safar ke negeri-negeri yang tidak ditegakkan shalat berjamaah di masjid, kita kesulitan mendapat masjid untuk melaksakan shalat dan kita tidak mendengar kumandang adzan, dan kondisi di sana mendung.

Berikut ini adalah tipsnya:


Siapa saja yang tidak dapat mendeteksi waktu shalat karena mendung atau umpamanya di penjara, sementara tidak ada orang terpecaya misalnya ustadz, santri, dan yang ahli agama yang memberitahukan tentang hal tersebut, maka dia dapat berijtihad dalam memperkirakan waktu shalat dengan melihat keadaan. Kalau ada lantunan ayat suci Al-Qur'an, atau kalau tiba-tiba melihat orang shalat, atau pokoknya dia dapat melihat kondisi untuk memperkirakan waktu shalatnya, maka dia beramal berdasarkan prasangkanya. Baca Selanjutnya.............

Apakah Suci Kulit Bangkai Hewan?



Ulama madzhab Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa kulit bangkai hewan dihukumi najis, baik telah disamak atau tidak disamak. Kenapa divonis najis? Karena dia adalah bagian dari bangkai, maka dia divonis najis berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Diharamkan atas kalian bangkai" (QS. Al-Maidah: 5/3). Kenapa meskipun telah disamak, akan tetapi tetap divonis najis? Berdasarkan hadits-hadits berikut:

لا تنتفعوا من الميتة بشيء

"Jangan kalian manfaat sedikitpun dari bangkai." (HR. Asy-Syafi'i)

Rasulullah saw menulis kepada Juhainah:

إني كنت رخصت لكم في جلود الميتة، فإذا جاءكم كتابي هذا، فلا تنتفعوا من الميتة بإهاب ولا عصب

"Sesungguhnya aku meringankan untuk kalian kulit bangkai, apabila telah suratku ini telah sampai kepada kalian, maka jangan kalian manfaatkan dari bangkai dengan


Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud dari Abdullah bin 'Ukaim. Imam Ahmad berkata: "Sanadnya baik." Akan tetapi, setelah di teliti, ternyata haditsnya dhaif karena sanadnya terputus dan terjadi idhthirab (keguncangan) matan dan sanadnya. Baca Selanjutnya...............

Rabu, 27 November 2019

Apa patokannya shalat telah dilaksanakan di waktunya?



Pertanyaan: Umpamanya saya shalat zhuhur di akhir waktu shalat zhuhur, kemudian tatkala saya telah menyelesaikan satu rakaat, adzan shalat ashar telah dikumandangkan, bagaimana shalat zhuhur saya? Apakah shalat zhuhur saya telah sesuai waktunya atau justru shalat zhuhur saya tidak teranggap dilaksanakan di waktunya karena telah dikumandangkan adzan, sementara saya belum menyelesaikan shalat saya?

Jawaban: Permasalahan ini masih didiskusikan oleh para fuqaha (ulama fiqih): Apa patokannya shalat telah dilaksanakan di waktunya?


Pendapat pertama, ulama madzhab Hanafiyyah dan Hanabilah (berdasarkan yang rajih dari dua pendapat dari Imam Ahmad) berpendapat bahwa patokan shalat telah dilaksanakan di waktunya adalah ketika seseorang telah takbiratul ihram di waktu shalat tersebut. Baca Selanjutnya............

Apakah Suci Bangkai Hewan Darat dan Laut Yang Darahnya Tidak Mengalir?



Para fuqaha atau ulama fiqih telah sepakat bahwa bangkai hewan darat dihukumi najis dan mereka telah sepakat bahwa bangkai hewan laut, baik itu ikan atau hewan-hewan laut yang lain itu hukumnya suci alias bukan najis. Sekarang, ada pertanyaan menarik: Apakah suci juga bangkai hewan laut dan darat yang darahnya tidak mengalir?

Jawaban: Dalam permasalahan ini, terjadi diskusi antara para fuqaha atau para ulama fiqih.

Ulama madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa daging bangkai hewan air yang darahnya tidak mengalir dihukumi najis jika tidak disamak alias jika disamak, maka hukumnya menjadi suci. Adapun hewan darat yang tidak mengalir darahnya seperti serangga, lalat, kalajengking, dan lain-lain jika jatuh ke air, maka otomatis menjadi bangkai. Maka bangkai hewan darat yang tidak mengalir darahnya tidak menajiskan air tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: Baca Selanjutnya.............

Sabtu, 23 November 2019

Apa Saja Waktu-Waktu Yang Afdhal (Utama) Atau Dianjurkan Untuk Melaksanakan Shalat?



Para pembaca yang budiman, pada status kali ini, saya akan membahas waktu-waktu yang utama atau dianjurkan untuk melaksanakan shalat. Mari kita mengaji !!!

1) Shalat Subuh

👉 Ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa yang utama bagi laki-laki tatkala mengerjakan shalat subuh, agar mengakhirkan waktu shalat subuh. Dimana waktu kita mengakhirkan shalat subuh? Waktu kita mengakhirkan shalat subuh adalah ketika mendekati terbitnya matahari atau dalam bahasa fiqihnya dinamakan dengan waktu isfar. Diriwayatkan oleh tujuh shahabat, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: "Akhirkan shalat shubuh karena waktu isfar adalah waktu yang paling agung." (Imam at-Tirmidzi menshahihkan hadits tersebut)


Kenapa ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa kita dianjurkan untuk mengerjakan shalat subuh di waktu isfar? Baca Selanjutnya..............

Syarat-Syarat Seseorang Dapat Berijtihad?

Ijtihad adalah mencurahkan segala fikiran untuk mengeluarkan hukum Syariah atau bahasa mudahnya kita berusaha mencari hukum-hukum Syariah yang kemudian kita simpulkan dan kita fatwakan. Umpamanya ada masalah-masalah fiqih kekinian contohnya masalah bunga bank. Untuk menentukan hukumnya, kita musti berijtihad. Bagaimana caranya kita berijtihad? Cara kita berijtihad adalah kita fahami dulu skema transaksi bunga bank seperti apa sih, kemudian kita cari dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang membahas tentang masalah yang berkaitan dengan bunga atau bahasa ushul fiqihnya istinbath, kemudian kita simpulkan hukum dari keduanya, baru kita hukumi bunga bank karena dalil ini dan itu dan korelasi antara bunga dengan masalah pada saat itu di dalil tersebut. Sudah fahamkan maksud ijtihad itu?

Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid sedangkan hasil dari ijtihad dinamakan dengan fatwa. Apakah semua dari kita boleh berijtihad? Mari kita baca dulu pembahasan berikutnya !!!

👍 Apa syarat-syarat seseorang dapat menjadi mujtahid/dapat berijtihad?