Sabtu, 23 November 2019

Apakah Anjing Adalah Hewan Yang Najis?



Pembaca yang budiman, jangan anda sampai tidak dapat membedakan antara haram dengan najis. Itu dua istilah yang sangat berbeda, berbeda antara langit dan bumi. Tidak semua yang haram dihukumi najis. Contohnya berhala, apakah berhala haram disembah? Jelas berhala haram disembah. Kalau begitu, apakah dihukumi najis? Berhala tidak najis. Pahamkan sekarang?


Nah, sekarang kita bahas hukum anjing apakah dia najis atau tidak. Jelas haram bagi kita untuk memakannya. Kalau kita umpamanya elus-elus anjing, boleh nggak? Jangan kaget setelah membaca pembahasan berikut ini. Biasa aja guys........ Baca Selanjutnya.............

Jenis-Jenis Pilihan Akad Jual Beli Dalam Tinjauan Ilmu Fiqih



Dalam ilmu fiqih, pilihan jual beli dinamakan dengan khiyar. Kalau kita mengkaji ilmu fiqih muqaran (perbandingan madzhab), maka kita mendapat bahwasannya dalam madzhab Hanafiyyah, khiyar berjumlah 17 khiyar, dalam madzhab Malikiyyah, khiyar berjumlah dua khiyar, dalam madzhab Syafi'iyyah, khiyar juga berjumlah dua khiyar, dalam madzhab Hanabilah, khiyar berjumlah 8 khiyar. Itulah hasil kajian pakar fiqih dan ushul fiqih berkebangsaan Suriah dan Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Damaskus Suriah, Syaikh Prof. Dr. Wahbah Mushthafa az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Okelah, kalau begitu anda nggak perlu pusing-pusing. Kita kaji saja tiga khiyar yang masyhur, yaitu: Baca Selanjutnya.................

Syarat-Syarat Transaksi Jual Beli



Yang kita bahas dalam status kali ini adalah:

1) Syarat penjual dan pembeli
2) Syarat akad jual beli
3) Syarat barang yang dijual atau barang yang dijadikan objek transaksi

Pembahasan pertama, syarat pembeli dan penjual adalah:

1) Berakal dan telah nyampai usia baligh. Kalau umpamanya yang jual atau yang beli adalah orang gila, maka jual beli tidak sah, kenapa? Karena dia dalam kondisi tidak menyadari apakah dia ingin melaksanakan transaksi atau tidak?
Kemudian, ada pertanyaan menarik. Kalau seumpamanya seorang anak yang belum baligh, akan tetapi dia sudah memiliki kepiawaian dalam melakukan transaksi, apakah boleh baginya untuk melakukan transaksi jual beli? Baca Selanjutnya............

Tingkatan-Tingkatan Para Mujtahid/Fuqaha (Pakar Fiqih)




Di status sebelumnya, penulis telah membahas ijtihad. Sekarang, penulis ingin membahas tingkatan-tingkatan mujtahid atau tingkatan-tingkatan pakar fiqih yang dalam bahasa Arabnya adalah para fuqaha. Ternyata para mujtahid memiliki tingkatan-tingkatan yang mana tingkatan-tingkatan mereka disesuaikan dengan kapasitas mereka dalam berijtihad, baik dalam metode mereka dalam berinteraksi dengan dalil-dalil, menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan fuqaha, atau menemukan hukum-hukum atas masalah-masalah fiqih yang belum ditemukan sebelumnya dan baru muncul di zaman kemudian. Mau tahu apa saja tingkatan-tingkatan para mujtahid atau para fuqaha? Yuk kita ngaji !!! Baca Selanjutnya................

Ngaji basmalah (بسم الله الرحمن الرحيم)




Maknanya secara mendalam adalah:

أبدأ بتسمية الله وذكره وتسبيحه قبل كل شيء، مستعينا به في جميع أموري، فإنه الرب المعبود بحق، واسع الرحمة، الذي وسعت رحمته كل شيء، المنعم بجلائل النعم ودقائقها، المتفضل بدوام الفضل والرحمة والإحسان.

"Aku memulai dengan menyebut nama Allah, mengingatnya, dan memujinya sebelum melaksanakan segala perkara sebagai bentuk meminta pertolongan kepada-Nya di setiap urusanku karena Dia adalah Rabb yang berhak untuk disembah, rahmat-Nya luas yang mana rahmat-Nya luas di segala sesuatu, yang memberi nikmat dengan keagungan nikmat-nikmat dan yang mendalam, yang memberikan keutamaan dengan terus-menerus, rahmat, dan kebaikan.

Kita disyariatkan untuk membaca basmalah sebelum kita membaca awal surat-surat dalam Al-Qur'an, Apa hikmahnya kita disyariatkan demikian?

Jawaban: hikmah dari dimulainya membaca surat Al-Fatihah dan awal-awal surat dalam Al-Qur'an dengan membaca basmalah adalah sebagai bentuk tanbih (peringatan) bahwasannya setiap surat yang kita baca terdapat haq (kebenaran) dan janji yang ditepati untuk para hamba. Allah Ta'ala memenuhi kepada para hamba segala apa yang terkandung dalam surat dari janji, kelembutan, dan kebaikan. dimulainya membaca surat Al-Fatihah dan awal-awal surat dalam Al-Qur'an dengan membaca basmalah juga sebagai bentuk bimbingan kepada kita untuk dianjurkan memulai segala urusan kita, baik pekerjaan kita, studi kita, dan amalan-amalan kita dengan membaca basmalah. Kenapa kita perlu membaca basmalah? Sebagai bentuk meminta pertolongan dan taufiq kepada Allah Ta'ala. Dengan membaca basmalah, kita juga telah menyelisihi orang-orang kafir yang mana mereka memulai urusan-urusan mereka dengan menyebut nama-nama tuhan mereka atau zu'ama mereka.

Berkata sebagian ulama: Sesungguhnya bacaan basmalah mencakup seluruh syariat karena bacaan tersebut menunjukkan atas dzat dan sifat Allah Ta'ala maksudnya Allah Ta'ala adalah maha pengasih lagi maha penyayang.

Kemudian ada hadits riwayat Abu Hurairah ra menyebutkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda:

كل أمر ذي بال لا يبدأ ببسم الله الرحمن الرحيم أقطع

"Setiap perkara yang tidak dimulai dengan menyebut nama Allah (bismillah), maka tidak akan diberkahi."

Akan tetapi Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili (ulama berkebangsaan Suriah) mengatakan bahwa hadits di atas adalah hadits dhaif, apalagi hadits di atas adalah hadits ahkam yang jika hadits tersebut dihukumi dhaif, maka kita tidak dapat mengamalkannya. Akan tetapi, bukan berarti meniadakan amalan membaca basmalah tatkala kita memulai urusan. Amalan membaca basmalah tetap diamalkan dengan dalil tabarruk (ngalap berkah) dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah yang mana kita tatkala berdoa sangat dianjurkan untuk menyebut nama-nama dan sifat-sifat Allah. Baik kalangan Salafi maupun non-Salafi sepakat bahwa bertabarruk dengan menyebut nama Allah tatkala memulai urusan adalah tabarruk yang shahih. Adapun tabarruk dengan atsar-atsar para ulama dan orang-orang shalih, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal masih khilaf di antara para ulama. Jadi kita tidak perlu saling mencaci maki dan memvonis saudaranya musyrik karena masalah ini.

Ada pertanyaan penting, apakah bacaan basmalah adalah ayat dari surat dalam Al-Qur'an?

Jawaban: Para ulama berbeda pendapat tentang basmalah, apakah basmalah termasuk ayat dalam Al-Qur'an atau bukan? Para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat.
Pendapat pertama, para ulama madzhab Malikiyyah dan Hanafiyyah berpendapat bahwa basmalah bukan ayat dari surat Al-Fatihah dan surat-surat selain surat tersebut kecuali lafadz ada dalam pertengahan surat An-Naml berdasarkan hadits Anas ra, dia berkata: "Aku pernah shalat bersama Rasulullah saw, Abu Bakr, Umar, dan Utsman radhiyallahu 'anhum dan aku belum mendengar salah satu dari mereka membaca بسم الله الرحمن الرحيم (HR. Muslim dan Ahmad). Maksudnya adalah bahwasannya para ulama Ahlul Madinah tidak membaca basmalah dalam shalat mereka di masjid Nabawi.

Ulama madzhab Hanafiyyah memiliki perincian terhadap pendapat mereka, yaitu bahwasannya orang yang shalat sendirian membaca basmalah beserta Al-Fatihah di setiap rakaat dengan sirr (tidak keras), kenapa? karena basmalah bukan termasuk surat, akan tetapi dia adalah pemisah antara satu surat dengan surat yang lain.

Adapun perincian dari ulama madzhab Malikiyyah adalah tidak dibaca basmalah dalam shalat wajib, baik shalatnya jahr (keras) maupun sirr (tidak keras). Tidak dibaca sebelum Al-Fatihah, tidak pula dibaca sebelum membaca awal ayat dari surat. Akan tetapi, boleh dibaca basmalah dalam shalat sunnah.

Pendapat kedua, para ulama madzhab Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa basmalah termasuk ayat Al-Qur'an dan wajib dibaca dalam shalat kecuali ulama madzhab Hanabilah memerincikan pendapat mereka persis seperti ulama madzhab Hanafiyyah yaitu dibaca basmalah dengan sirr dan tidak dijahrkan. Ulama madzhab Syafi'iyyah memerincikan bahwa bacaan basmalah dibaca sirr di shalat-shalat sirriyah (shalat yang dibaca bacaan-bacaan shalat dengan sirr) dan dibaca jahr dalam shalat-shalat jahriyyah (shalat yang dibaca bacaan-bacaan shalat dengan jahr) sebagaimana bacaan Al-Fatihah juga dikeraskan dalam shalat-shalat jahriyyah.

Dalil para ulama yang berpendapat bahwa bacaan basmalah adalah ayat Al-Qur'an adalah hadits Abu Hurairah ra, bahwasannya Nabi saw bersabda:

إذا قرأتم الحمد لله رب العالمين، فاقرؤوا بسم الله الرحمن الرحيم، إنها أم القرآن، وأم الكتاب، والسبع المثاني، وبسم الله الرحمن الرحيم أحد آياتها.

"Apabila kalian membaca Alhamdulillahi rabbil 'alamin, maka bacalah بسم الله الرحمن الرحيم. Sesungguhnya Al-Fatihah adalah ummul Qur'an dan ummul kitab (induknya Al-Qur'an) dan sab'ul matsani. Adapun بسم الله الرحمن الرحيم adalah salah satu ayat dari surat tersebut." (HR. Ad-Daruquthni, sanadnya shahih)

Bagaimana istidlal (argumentasi) ulama madzhab Syafi'iyyah mengenai pendapat mereka bahwa Imam mengeraskan basmalah tatkala shalat jahriyyah?

Jawaban: Istidlal mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Anas ra, bahwasannya Nabi saw mengeraskan bacaan basmalah. Kenapa dikeraskan bacaan basmalah? Karena basmalah yang dibaca keras menurut ulama Syafi'iyyah adalah ayat Al-Qur'an dengan dalil bahwasannya dia dibaca setelah isti'adzah/ta'awwudz, maka hukumnya menurut mereka disunnahkan untuk dibaca basmalah dengan jahr seperti membaca Al-Fatihah secara jahr.

Ada yang menarik dari kajian apakah basmalah termasuk ayat Al-Qur'an menurut ulama madzhab Syafi'iyyah, yaitu ada dua pendapat Imam Syafi'i mengenai permasalahan tadi yaitu pendapat pertama: beliau mengatakan bahwa basmalah adalah ayat setiap surat dalam Al-Qur'an dan pendapat kedua: beliau mengatakan basmalah adalah ayat dalam surat Al-Fatihah saja. Yang benar, bahwa basmalah adalah ayat dari setiap surat dalam Al-Qur'an tidak terkecuali dalam surat Al-Fatihah dengan dalil kesepakatan para shahabat akan ditulisnya basmalah di awal setiap surat kecuali surat Bara-ah disertai pengetahuan bahwasannya mereka tidak menulis di mushaf apa yang bukan ayat-ayat Al-Qur'an.
Yang terpenting adalah bahwasannya para ulama telah sepakat bahwasannya basmalah adalah lafadz dalam pertengahan surat An-Naml dan diperbolehkan menulis basmalah di setiap kitab-kitab kuning (pasti berisi ilmu-ilmu keislaman) dan surat-surat. Jika basmalah ditulis sebelum menulis bait-bait syair, maka Imam Asy-Sya'bi dan Imam Az-Zuhri melarangnya, adapun Imam Sa'id bin Jubair dan kebanyakan ulama mutaakhkhirin (terakhiran) memperbolehkannya.

Keutamaan basmalah

berkata 'Ali bin Abu Thalib ra tentang keutamaan basmalah:

إنه شفاء من كل داء، وعون على كل دواء. وأما ((الرحمن)) فهو عون لكل من آمن به، وهو اسم لم يسم به غيره. وأما ((الرحيم)) فهو لمن تاب وآمن وعمل صالحا.

"Sesungguhnya basmalah adalah obat bagi segala jenis penyakit, penolong bagi setiap obat (maksudnya sebelum meminum obat, kita membaca basmalah supaya basmalah dapat menjadi penolong bagi obat tersebut sebagai wasilah kesembuhan). Adapun Ar-Rahman bermakna penolong bagi setiap yang beriman kepada-Nya. Itu adalah suatu nama yang tidak diberikan kepada selain-Nya dan Ar-Rahiim bermakna penolong bagi siapa saja yang bertaubat, beriman, dan beramal shalih.”

Demikianlah kajian kita tentang basmalah. Semoga bermanfaat.

Dalam menulis kajian dalam status ini, saya merujuk kepada kitab Tafsir Al-Munir karya Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, juz 1, halaman 48-50.


Sabtu, 22 Juni 2019

Resensi Kitab Tafsir Berbahasa Melayu Karya Ulama Sunda



Para pembaca yang budiman, pada edisi tulisan kali ini, blogger ingin mengulas suatu karya tulis dalam bidang Tafsir Al-Qur’an asli karya ulama Sunda. Kitab Tafsir yang kita bahas ini berjudul Tamsyiyyatul Muslimin fi Tafsir Kalam Rabb al-‘Alamin. Penulis kitab Tafsir ini adalah salah adalah KH. Ahmad Sanusi. Kitab ini dikarang dengan bahasa Melayu dengan menggunakan huruf  Latin. Mau tahu nggak tentang kitab Tafsir ini? Dalam rangka memperkenalkan pembaca kehebatan karya tulis bidang Tafsir Al-Qur’an karya para ulama Nusantara, yuk kita menyelami isi kitab tafsir ini! Check this out! Baca Selanjutnya di Sini!

Jumat, 21 Juni 2019

Resensi Kitab Tafsir Al-Qur’an karya Buya Hamka, Tafsir Al-Azhar


Siapa yang tidak tahu novel Tenggelam Kapal Var Der Wijk dan Di Bawah Lindungan Ka’bah? Dua novel yang telah membahana di kalangan bangsa Indonesia dan telah diangkat menjadi film ini merupakan karya salah seorang alim ulama di negeri kita tercinta yang mana beliau adalah di antara tokoh pergerakan bangsa Indonesia dan Muhammadiyah dan merupakan ketua Majelis Ulama Indonesia yang pertama. Siapa lagi kalau bukan Buya Hamka.

Pada edisi serial resensi kitab-kitab tafsir karya ulama Nusantara, kita akan menyimak salah satu di antara karya beliau di bidang agama, di samping beliau telah mengarang buku novel yang membuat baper para pembaca, hehehe. Di antara karya tulis beliau di bidang agama yang blogger liris pada edisi kali ini adalah karya tulis beliau dalam bidang tafsir Al-Qur’an yang berjudul Tafsir Al-Azhar. Mau tahu isinya bagaimana? Check this out! Baca Selengkapnya di Sini!